Menuju konten utama
Flash News

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

"> "Perbuatan terdakwa mengkhianati perintah presiden. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika."

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy MInahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati," kata jaksa saat membacakan tututan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

JPU menyebut bahwa perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memberikan tuntutan tersebut, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Teddy Minahasa.

"Hal memberatkan terdakwa telah menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu. Terdakwa merupakan anggota kepolisian. Perbuatan terdakwa kontradiktif sebagai kapolda," terang jaksa.

Selain itu, perbuatan Teddy dinilai merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa mengkhianati perintah presiden. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," jelas jaksa.

Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis 2 Februari 2023 lalu.

Tindak pidana itu turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NARKOBA TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky