tirto.id - Pemerintah saat ini sedang menggodog formulasi penurunan tarif tol agar dapat jauh lebih murah, khususnya bagi angkutan logistik.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja memastikan pemberlakuan formulasi tarif murah bagi angkutan logistik itu tidak memprioritaskan penerapan di jalan tol dalam kota.
"Seperti dalam kota kan bukan jalur logistik. Pokoknya yang mendukung fungsi logistik dari arahan presiden harus dikurangi," ujar Endra di kawasan Bundaran HI Jakarta dalam acara perayaan Hari Air Dunia ke-26 pada Minggu (25/3/2018).
Namun, menurut dia, pemerintah perlu memerinci lagi kategori jalur tol yang dilintasi angkutan logistik. Misalnya, jalan tol yang melingkari Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), sebagian ada yang merupakan jalur logistik dan bukan.
"Makanya, akan dilihat dulu ruas per ruas," kata Endra.
Saat ini, pemerintah sedang memetakan ruas jalan tol mana saja yang dapat diterapkan formulasi penurunan tarif jalan tol ini. Endra mengungkapkan untuk jalan tol yang baru beroperasi bisa langsung disesuaikan tarifnya.
"Tapi, yang sudah beroperasi masih dilihat. Penyesuaian tarif tol ini pokoknya ditekankan yang kira-kira semuanya jalur logistik," kata dia.
Pemerintah akan berupaya mendorong penurunan tarif tol tanpa mengurangi tingkat pengembalian modal atau internal rate of return (IRR) jalan tol. Endra mengatakan bahwa itu adalah bagian syarat dari formulasinya.
"Jadi, kalau IRR-nya 15,5 persen. Nah, yang diubah masa konsensinya, misalnya dari 35 tahun kita dorong menjadi 50 tahun," kata Endra.
Pemerintah mempertimbangkan skema penurunan tarif yang tidak merugikan pihak pengelola jalan tol. Caranya dengan memperpanjang masa konsesi pengelolaan jalan tol dan merestrukturisasi klaster tarif.
Klaster tarif yang semula lima golongan akan dipangkas menjadi tiga saja. KLaster tarif golongan I dan II akan tetap dipertahankan. Sementara klaster tarif golongan III, IV, V, akan dijadikan satu.
"Jadi, dengan cara begitu kita bisa mengurangi harga [tarif tol]. Itu sudah perintah presiden untuk menurunkan tarif jalan tol 20-30 persen," kata Endra.
Dia menambahkan, untuk merealisasikan formulasi penurunan tarif tol ini diperlukan adanya Keputusan Menteri (Kepmen) yang baru sebagai payung hukumnya.
"Harus Kepmennya diubah atau disesuaikan dulu. Penepatan tarif harus dari Kepmen. Mungkin digratiskan dulu kalau memang belum bisa diterapkan. Tapi, kalau waktunya kekejar untuk perubahan, Kepmen itu langsung disesuaikan," kata Endra.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom