tirto.id -
“Tarif sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif yaitu pertama, untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp 1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah dua kali dari golongan I,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Hery Trisaputra Zuna dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1/2019).
Berikut besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggal 14 Januari 2019:
1. Ngawi-Kertosono Rp88.000 (Kepmen PUPR No. 62/KPTS/M/2019);
2. Gempol-Pasuruan Rp36.000 (Kepmen PUPR No. 50/KPTS/M/2019);
3. Ruas Relokasi Porong - Gempol pada Tol Surabaya-Gempol (Kepmen PUPR No. 58/KPTS/M/2019):
- Seksi Kejapanan - Porong Rp3.000;
- Seksi Porong - Kejapanan Rp6.000;
4. Pemalang-Batang Rp39.000 (Kepmen PUPR No. 52/KPTS/M/2019);
5. Batang-Semarang Rp75.000 (Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019);
6. Semarang - Solo Rp65.000 (Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019).
Dengan tersambungnya Tol Trans Jawa ini, lanjut Hery, diharapkan akan dapat meningkatkan mobilitas orang, barang dan jasa.
“Dengan tersambungnya tol Trans Jawa ini, banyak manfaat yang bisa diterima oleh pengguna tol, terutama adalah berkurangnya waktu tempuh dan biaya operasional kendaraan seperti bahan bakar,"tukas Hery.
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno