Menuju konten utama

Tanggapan Agus Rahardjo Soal Tuduhan KPK Tak Transparan

Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapi tuduhan yang menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak transparan dalam merotasi anggota komisinya.

Tanggapan Agus Rahardjo Soal Tuduhan KPK Tak Transparan
Ilustrasi. Ekspresi Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Agus Rahardjo buka suara mengenai gejolak yang ada di dalam tubuh KPK menyusul tudingan tidak transparan saat merotasinya 14 orang anggota komisi anti rasuah tersebut.

"Kamu kalau ada menteri angkat eselon 1 [atau] eselon 2 pernah tanya [soal transparansi] enggak? Makanya saya tanya pernah nanya enggak? Itu yang berlaku umum kan, enggak pernah tanya. Yang transparan itu adalah proses orang itu naik jabatan, itu pasti ada penilaian yang transparan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (15/8/2018).

Agus mengungkapkan rotasi yang dilakukan ialah dengan menggeser 14 orang internal dalam pos lainnya, tapi masih dalam posisi setingkat. Alasannya ialah karena orang yang bersangkutan telah menempati satu posisi selama bertahun-tahun. Bahkan ada yang sudah 8 tahun tidak pindah.

"Direktur yang lama pindah posisi aja, sama-sama direkturnya apa masalahnya? Kepala bagian yang lama pindah posisi, posisinya sama," kata Agus.

Menurut Agus, rotasi ini adalah hal yang lumrah dilakukan, bahkan seharusnya rotasi dilakukan tiap 2 tahun sekali.

Sebelumnya, wacana rotasi pegawai KPK mendapat perlawanan Wadah Pegawai KPK (WP KPK). Organisasi yang berisi pekerja KPK tersebut menuntut KPK menghentikan proses rotasi yang dinilai tidak transparan tersebut.

"Rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi. Menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulisnya Rabu (15/8/2018).

Menurut Yudi, proses rotasi harus dilakukan dengan kriteria dan aturan main yang jelas sehingga ada transparansi. Namun jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan rotasi dapat menjadi kedok untuk menyingkirkan orang lain

Selain itu pun dikhawatirkan proses rotasi ini akan mengakibatkan lunturnya kekritisan dan profesionalitas KPK

"Tanpa adanya proses yang melalui sistem yang benar maka akan berpotensi menyebabkan kemunduran dari pengelolaan manajemen sumber daya manusia KPK," kata Yudi.

Baca juga artikel terkait ROTASI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo