Menuju konten utama

Tambahan Waktu Hitung Suara 12 Jam, KPU: Lebih Cepat Lebih Baik

Soal penambahan waktu hitung suara 12 jam, KPU merespons akan menghitung suara tanpa mengunakan waktu tambahan.

Tambahan Waktu Hitung Suara 12 Jam, KPU: Lebih Cepat Lebih Baik
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan penambahan waktu perhitungan suara selama 12 jam.

Menurut Arief proses penghitungan diupayakan suara bisa selesai sebelum tambahan waktu.

"Tapi harus diselesaikan secepat mungkin, karena energi kita semua terbatas. Jadi harus diselesaikan lebih cepat lebih baik," ujar dia, usai menghadiri sidang putusan uji materi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan Misbah mengatakan, para penyelenggara pemilu yang berada di tingkat bawah harus bersiap-siap dengan tambahan waktu 12 jam tersebut.

"Mereka harus siap seandainya ada perpanjangan sampai 12 jam, jadi bisa sampai selesainya (jam) 12 siang," ujar dia.

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan putusan tersebut karena Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Untuk pertama kalinya, kata dia, pemilu presiden dan wakil presiden berbarengan dengan pemilu anggota legislatif.

"Salah satu konsekuensi keserentakan pemilu dimaksud adalah bertambahnya jenis surat dan kota suara," ujar dia.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini terkait dengan gugatan Pasal 383 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal itu terkait penghitungan suara hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN terkait pada hari pemungutan suara. MK melalui putusan nomor 20/PUU-XVII/2019 membatalkan pasal 383 ayat (2), karena bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan, bunyi pasal bertambah yakni, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak pemungutan suara berakhir.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali