Menuju konten utama

Tak Ajukan Banding, Juliari Batubara Segera Dieksekusi ke Penjara

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak Ajukan Banding, Juliari Batubara Segera Dieksekusi ke Penjara
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi terpidana korupsi bantuan sosial COVID-19, Juliari Batubara. Eks Menteri Sosial itu divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eksekusi dilakukan lantaran Juliari tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. KPK masih menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor.

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/9/2021).

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). Putusan tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hakim juga memutuskan Juliari Batubara membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan mencabut hak politik kader PDI Perjuangan tersebut selama 4 tahun.

KPK juga tidak akan mengajukan banding lantaran majelis hakim telah memutuskan berdasarkan analisa jaksa penuntut umum. Pertimbangan jaksa pun sudah dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

"Analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," tukas Ali.

Dalam perkara ini, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar.

Para pegiat antikorupsi memandang vonis tersebut rendah dan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan perbuatan Juliari.

“Hakim tidak memberikan hukuman maksimal. Padahal perbuatan Juliari sangat serius dan dilakukan dalam kondisi bencana,” ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman kepada reporter Tirto, Senin (23/8/2021).

Baca juga artikel terkait VONIS JULIARI BATUBARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan