tirto.id - Vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama wajib dilakukan bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Persyaratan wajib vaksin ini ditunjukkan bagi peserta seleksi yang ada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
"Khusus untuk peserta yang seleksi di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah mengikuti vaksin dosis pertama," tegas Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam konferensi pers virtual Rabu (25/8/2021).
Persyaratan vaksin tersebut akan dikecualikan bagi orang-orang yang tidak termasuk dalam kelompok vaksin atau tidak bisa divaksinasi. Adapun calon peserta yang tidak wajib vaksin COVID-19, yaitu:
- Ibu hamil dan menyusui
- Penyitas COVID-19 yang baru sembuh sebelum 3 bulan
- Orang dengan komorbid yang tidak bisa divaksin.
"Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah," jelas Kapus PPSS BKN, Mohammad Ridwan dalam kesempatan yang sama. Ridwan melanjutkan bahwa calon peserta bisa mendapatkan surat keterangan tersebut dari puskesmas.
Faktanya, ada juga kemungkinan kasus calon peserta ujian SKD CPNS 2021 yang tidak dapat menerima vaksin COVID-19 karena kurangnya ketersediaan vaksin di wilayahnya.
Dalam kasus tersebut, Suharmen mengatakan bahwa paling lambat H-3 sebelum ujian SKD CPNS 2021 terlaksana, instansi diharuskan bersurat kepada panselnas mengenai ketidaktersediaan vaksin.
"Paling tidak H-3 instansinya sudah harus bersurat kepada kami (BKN) untuk bisa memutuskan. Tentu setelah berkoordinasi dengan tim gugus tugas," jelas Suharmen.
Dari informasi tersebut akan dinilai apakah calon peserta yang tidak mendapatkan vaksin COVID-19 boleh lanjut mengikuti ujian atau tidak.
Menurutnya dari kasus ini akan muncul dua kemungkinan. Kemungkinan pertama diizinkan tetap melaksanakan ujian SKD karena ketersediaan vaksin tidak ada.
"Yang kedua adalah dimundurkan, kemudian kementerian kesehatan diminta men-drop (jumlah) vaksin lebih besar ke wilayah itu." lanjutnya.
Panitia seleksi nasional (panselnas) melalui BKN sebelumnya telah mengumumkan bahwa ujian SKD rencananya akan diselenggarakan mulai 2 September 2021 dan mulai 14 September 2021.
Ujian SKD yang diadakan mulai 2 September 2021 diperuntukkan bagi instansi yang menyelenggarakan ujiannya di lokasi milik BKN. Lokasi-lokasi yang termasuk milik BKN, yaitu Kantor BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Sementara, tanggal 14 September 2021 diperuntukkan bagi instansi-instansi yang menyelenggarakan ujiannya di lokasi mandiri. "Apabila sarana pra-sarana (instansi) sudah lebih siap, maka bisa saja pelaksanaan seleksinya lebih awal dari tanggal 14 September 2021," terang Suharmen.
Syarat Penerapan Protokol Kesehatan Bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2021
SKD CPNS 2021 diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19. Hal ini menyebabkan pelaksanaannya wajib disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan protokol kesehatan selama ujian SKD tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor B-115/KA.SATGAS/PD.01.02/8/2021 yang dirilis oleh BKN.
Pengumuman tersebut menyebutkan penerapan protokol kesehatan apa saja yang wajib diterapkan sebagai syarat melaksanakan SKD, yaitu:
- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
- Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
- Bagi peserta ujian seleksi SKD CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
- Menerapkan jaga jarak atau phsical distancing minimal 1 meter
- Wajib mencuci tangan dengan sabun maupun hand sainitizer.
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal
Sehingga terdapat tambahan syarat penerapan protokol kesehatan bagi peserta ujian SKD CPNS 2021, yaitu:
- Peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
- Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
- Selain masker dobel, peserta dianjurkan mengenakan pelindung wajah (faceshield)
- Peserta membawa alat tulis pribadi
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu diatas 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Syarat Perlengkapan dan Dokumen yang Harus Dibawa di Lokasi Ujian SKD CPNS 2021
Untuk mengikuti ujian SKD terdapat sejumlah peralatan pelengkap dan dokumen yang harus dibawa oleh peserta ujian. Sejauh ini panselnas telah merilis beberapa syarat dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa saat ke lokasi ujian, yaitu sebagai berikut:
- KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku
- Kartu Keluarga Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang
- Kartu Peserta Seleksi
- Kartu Deklarasi Sehat yang dicetak melalui SSCASN
- Surat keterangan negatif/non-reaktif COVID-19 swab test RT PCR atau atau rapid test antigen
- Kartu vaksin dosis pertama, bagi calon peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
- Surat keterangan tidak dapat divaksin dari dokter pemerintah bagi calon peserta yang masuk kriteria tidak dapat divaksin
- Perlengkapan alat tulis pribadi
- Pensil kayu, bukan pensil mekanik
Editor: Yonada Nancy