tirto.id - Mulai 19 Desember 2020, bagi Anda yang ingin masuk ke Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Masih tingginya tingkat penularan virus Corona di Indonesia, menjadi salah satu landasar akses masuk Indonesia juga makin diperketat.
Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menetapkan berbagai persyaratan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020.
Aturan masuk Indonesia ini berlaku mulai 19 Desember 2020. Bagi WNI yang saat ini masih berada di luar negeri, ada tiga berkas yang mesti disiapkan, yaitu:
- Paspor Republik Indonesia masih berlaku.
- Surat dokter dalam bahasa Inggris dan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang diterbitkan dalam waktu 72 jam (3x24 jam), sebelum WNI tiba di Indonesia.
- Mengisi Kartu Kesehatan Elektronik (electronic Health Alert Card / e-HAC).
- Paspor yang masih berlaku.
- Visa / Izin Tinggal / Izin Masuk yang masih berlaku.
- Surat dokter dan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diterbitkan dalam waktu 72 jam (3x24 jam) sebelum WNA tiba di Indonesia.
- Mengisi Kartu Kesehatan Elektronik (electronic Health Alert Card / e-HAC).
- Surat pernyataan siap dikarantina dan siap membayar biaya kesehatan apabila memerlukan perawatan di fasilitas kesehatan setempat.
- Asuransi kesehatan yang berlaku selama tinggal di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk monitoring agar jangan sampai terjadi penularan Covid-19 dan penanganan saat seseorang diduga mengalami infeksi virus Corona.
Apa itu e-HAC?
E-HAC kependekan dari Electronic - Health Alert Card. Ini adalah kartu elektronik yang kerap dipakai dalam syarat penerbangan. Dokumen ini juga sebagai Kartu Kewaspadaan Kesehatan modern, yang menggantikan kartu manual pada penerapan sebelumnya.
Sistem e-HAC dikembangkan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementrian Kesehatan. Dengan e-HAC, dapat dilakukan monitoring secara cepat pada seluruh calon pengunjung yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut dan bandara. Selain itu, e-HAC juga sebagai cara mengurangi risiko penulatan virus Corona di Indonesia.
E-HAC dapat diperoleh dengan mengisi formulir online di aplikasi yang tersedia untuk ponsel pintar berbasis Android maupun iOS. Silakan klik link unduhnya di laman depan website inahac.kemkes.go.id. Setelah itu, lakukan pengaturan awal dan aplikasi e-HAC siap untuk digunakan.
Di aplikasi ini ada dua pilihan jenis HAC. Calon pelancong dapat membuat HAC Domestik Indonesia untuk berpergian di antar kota Indonesia, dan HAC Indonesia untuk masuk ke Indonesia dar luar negeri. Pilih sesuai kebutuhan, dan jika sudah jadi bisa menambahkan persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Panduan mengisi e-HAC di aplikasi e_HAC dapat dibaca melalui dokumen dengan klik link ini.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari