Menuju konten utama

Syarat Pindah Kewarganegaraan ke Jepang, Korea, Hingga Singapura

Berikut ketentuan umum terkait syarat pindah kewarganegaraan ke Jepang, Singapura, Singapura, Korea Selatan, dan Thailand.

Syarat Pindah Kewarganegaraan ke Jepang, Korea, Hingga Singapura
Ilustrasi Imigrasi. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Tidak setiap orang memiliki keinginan untuk terus tetap tinggal di negara asalnya. Ada kalanya karena alasan tertentu, mereka memutuskan untuk tinggal permanen di negara lain dan menjadi warga negara di sana. Status kewarganegaraan asal dilepas, dan mengajukan kewarganegaraan baru di negara lain.

Perpindahan kewarganegaraan memang diperbolehkan. Hanya saja, setiap negara memberlakukan ketentuan berlainan terkait dengan pengajuan kewarganegaraan baru.

Secara umum, syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan kewarganegaraan yaitu warga asing sudah tinggal beberapa tahun di negara tujuan secara berturut-turut. Syarat ini berlaku di banyak negara.

Umumnya, syarat tersebut menjadi yang paling utama. Setelah itu, diikuti syara-syarat lain seperti usia minimal, pekerjaan, penghasilan, dan lain sebagainya.

Syarat Pindah Kewarganegaraan di 5 Negara Asia

Berikut ini gambaran singkat sejumlah syarat utama untuk pindah kewarganegaraan di 5 negara Asia, yakni Jepang, Korea Selatan, Singapura, Thailand, dan Malaysia.

1. Malaysia

Secara umum, warga negara asing yang bisa mengajukan perpindahan kewarganegaraan baru ke Malaysia harus berusia di atas 21 tahun. Syarat lainnya adalah memenuhi kriteria kelayakan yang mendasari pemrosesan perpindahan kewarganegaraan di Malaysia.

Mengutip laman Law Office Malaysia, sejumlah syarat umum untuk mengajukan kewarganegaraan baru di Malaysia adalah:

  • Orang asing yang tinggal setidaknya 10 tahun di Malaysia dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan.
  • Membuktikan diri telah memiliki pengetahuan bahasa Melayu menjadi persyaratan penting lainnya dalam mengajukan kewarganegaraan di Malaysia.
  • Dokumen yang diperlukan dalam permohonan kewarganegaraan meliputi dokumen identitas pribadi, akte kelahiran, izin masuk, formulir khusus, kartu identitas pemberi rekomendasi di Malaysia dan lainnya.
  • Berkas permohonan diajukan melalui instansi Jabatan Pendaftaran Negara.

Informasi lebih lengkap bisa dikonsultasikan ke instansi keimigrasian Malaysia.

2. Singapura

Permohonan untuk menjadi warga negara Singapura memiliki beberapa tahapan dalam prosesnya. Laman Guide Me Singapore menyebutkan, kriteria WNA yang bisa mengajukan kewarganegaraan baru di Singapura adalah:

  • Orang asing berusia minimal 21 tahun dan telah menjadi Singapore Permanent Resident (SPR) minimal 2-6 tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan kewarganegaraan.
  • Atau, pasangan Warga Negara Singapura dengan PR minimal 2 tahun dan menikah minimal 2 tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan kewarganegaraan.
  • Atau, anak yang lahir di luar Singapura, tetapi orang tuanya adalah warga negara Singapura.

Faktor lainnya yang mempermudah disetujuinya pengajuan jadi warga negara Singapura sebaiknya juga dipenuhi. Misalnya rekam jejak positif selama periode waktu tinggal permanen, ketaatan pada hukum, kemampuan menghasilkan pendapatan di Singapura untuk kebutuhan hidup pribadi dan keluarga, hingga kemungkinan investasi yang akan dilakukan di negara tersebut.

Beberapa persyaratan umum untuk pengajuan kewarganegaraan ke Singapura adalah:

  • Mengajukan permohonan di situs The Immigration & Checkpoints Authority (www.ica.gov.sg)
  • Menyerahkan dokumen pas foto warna
  • Menyetor biaya permohonan (sesuai ketentuan terbaru)
  • Menjalani sesi wawancara dengan instansi keimigrasian Singapura
  • Sekira 6-12 bulan setelah wawancara, akan dilakukan pengangkatan sumpah dan menjadi warga negara Singapura jika pengajuannya disetujui.

Informasi lebih lengkap bisa dikonsultasikan ke instansi keimigrasian Singapura.

3. Jepang

Mengutip informasi di situs Kementerian Kehakiman Jepang, beberapa syarat umum yang berlaku untuk pengajuan kewarganegaraan baru ke Jepang di antaranya adalah:

  • Sudah berdomisili di Jepang selama 5 tahun atau lebih berturut-turut
  • Mempunyai status kependudukan yang sah selama jangka waktu yang ditentukan
  • Berusia 20 tahun atau lebih
  • Memiliki kapsitas penuh dalam bertindak sesuai dengan hukum di negara asalnya
  • Berkelakukan baik
  • Memiliki pekerjaan di Jepang
  • Apabila tidak memiliki penghasilan, syarat memiliki pekerjaan diganti dengan kepemilikan harta atau keterampilan yang dimiliki pasangan atau kerabat mereka
  • Mereka yang ingin dinaturalisasi harus tidak punya kewarganegaraan
  • Mereka yang dengan diri sendiri atau menjadi anggota organisasi pendukung penggulingan pemerintah resmi di Jepang, tidak diizinkan untuk dinaturalisasi.

Untuk mempermudah proses pengajuan kewarganegaraan baru, pemohon sebaiknya berkonsultasi dengan Biro Urusan Hukum di Jepang.

Lalu, siapkan semua dokumen persyaratan dan ajukan ke Biro Urusan Hukum Jepang. Biro Urusan Hukum akan melakukan wawancara dan hasil keputusannya keluar beberapa bulan setelah itu.

Informasi lebih lengkap bisa dikonsultasikan ke instansi keimigrasian Jepang.

4. Thailand

Ada beberapa syarat yang berlaku dalam pengajuan pindah kewarganegaraan ke Thailand, yang di antaranya sebagai berikut:

  • Berusia setidaknya berusia 18 tahun
  • Telah tinggal di Thailand sebagai Permanent Resident minimal 5 tahun sebelum mengajukan permohonan (Syarat ini tidak berlaku bagi anak atau pasangan orang berkewarganegaraan Thailand, orang yang pernah jadi warga negara Thailand, atau orang yang tindakannya telah menguntungkan Thailand).
  • Selama tahun-tahun tinggal di Thailand, memakai jenis visa yang sama dengan yang miliki pada saat mengajukan permohonan.
  • Berkelakuan baik dan tidak punya catatan kriminal
  • Memiliki pekerjaan di Thailand
  • Dapat memahami, berbicara, dan menulis bahasa Thailand
  • Dapat menyanyikan Lagu Kebangsaan Thailand
  • Memeroleh minimal 50 dari 100 poin di Sistem Berbasis Poin untuk memperoleh Kewarganegaraan Thailand.

Pemohon kewarganegaraan ke Thailand lalu mendatangi Markas Besar Kepolisian Thailand untuk menerima Daftar Periksa Dokumen yang harus diserahkan.

Informasi selengkapnya bisa dikonsultasikan ke instansi keimigrasian Thailand.

5. Korea Selatan

Pengajuan pindah kewarganegaraan ke Korea Selatan bisa diajukan melalui Kantor Imigrasi negara tersebut. Mengutip laman Pureum Law Office, di antara syarat umum untuk pengajuan jadi warga negara Korea Selatan ialah:

  • Pemohon harus berusia 19 tahun atau lebih
  • Pemohon secara resmi tinggal di Korea Selatan selama 5 tahun berturut-turut
  • Pemohon menunjukkan diri akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab saat berada di Korea, dengan tidak pernah melakukan tindak pidana atau perilaku buruk yang tercatat secara publik.
  • Pemohon harus membuktikan punya stabilitas keuangan dan kemampuannya untuk menjadi anggota masyarakat yang berkontribusi. Ini bermakna, pemohon harus memiliki pendapatan gabungan tahunan di atas GNI per kapita Korea Selatan (sekitar 30 juta won pada 2017).
  • Pemohon harus membuktikan telah memiliki pengetahuan tentang bahasa, adat istiadat, dan budaya Korea. Pembuktiannya melalui tes tertulis dan wawancara di kantor imigrasi Korea.
  • Atau, pemohon dapat menghindari keharusan mengikuti tes tertulis dan wawancara dengan lulus Program Imigrasi & Integrasi Korea (KIIP).

Selain memenuhi sejumlah syarat di atas, pemohon juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang mungkin harus diserahkan saat menyampaikan permohonan pindah kewarganegaraan ke Korsel, seperti:

  • Foto berwarna
  • Dokumen identitas
  • Bukti rekening yang menunjukkan kesanggupan untuk tinggal di Korea Selatan
  • Sertifikat pekerjaan atau penghasilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung Korea Selatan
  • Biaya permohonan kewarganegaraan baru
  • Dokumen formulir permohonan ke Kantor Imigrasi Korea Selatan.

Informasi selengkapnya bisa dikonsultasikan ke Kantor Imigrasi Korea Selatan.

Baca juga artikel terkait KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom