Menuju konten utama

Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita

Syarat utama penerima bantuan ini adalah kelompok penerima manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial (bansos) mulai Januari 2021. Salah satu bansos ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia, anak usia dini, hingga lanjut usia (lansia).

Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program ini sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan telah dilakukan sejak 2007.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Nantinya total besaran dana yang akan diterima beragam, di antaranya,

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3 juta

Kategori Anak Usia Dini 0 sampai dengan 6 Tahun : Rp3 juta

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp900 ribu

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1,5 juta

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2 juta

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2,4 juta

Kategori Lanjut Usia : Rp2,4 juta

Syarat penerima BLT ibu hamil dan balita

Syarat utama penerima bantuan ini adalah kelompok penerima manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Setelah mendapat bantuan ini, KPM memiliki beberapa kewajiban, yaitu, di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

PKH ini nantinya diberikan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Bantuan akan disalurkan langsung lewat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Setiap tahunnya, jumlah penerima bantuan ini mengalami peningkatan, yaitu,

Pelaksanaan PKH 2016 sebanyak 5.981.528 keluarga dengan anggaran sebesar Rp7,6 triliun

Jumlah penerima PKH 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp11,3 triliun

Jumlah penerima PKH 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp17,5 triliun

Jumlah penerima PKH 2019 sebanyak 9.841.270 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp32,7 triliun

Jumlah penerima PKH 2020 sebanyak 10.000.000 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp36,9 triliun

Baca juga artikel terkait SYARAT DAPAT BLT atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH