Menuju konten utama

Syarat Naik Pesawat Bulan Februari 2021 & Aturan Perjalanan Terbaru

Satgas Covid-19 dan Kemenhub menerbitkan aturan perjalanan baru, termasuk syarat naik pesawat, yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Syarat Naik Pesawat Bulan Februari 2021 & Aturan Perjalanan Terbaru
Warga mengantre di lokasi tes cepat (rapid test) COVID-19 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (23/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai, mulai Rabu (23/12) menambah fasilitas layanan Rapid Test Antigen menjadi dua titik di kawasan terminal domestik bandara yang mampu melayani sekitar 1.000 orang warga setiap harinya. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan 3 regulasi baru yang memperketat aturan perjalanan orang di dalam negeri maupun internasional. Aturan perjalanan baru, yang juga mengatur syarat naik pesawat tersebut, berlaku mulai 9 Februari 2021 sampai waktu yang belum ditentukan.

Tiga regulasi baru tersebut diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 untuk mencegah risiko peningkatan kasus penularan virus corona, termasuk saat libur Imlek 2021. Ketiga regulasi baru itu adalah:

  • Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19;
  • SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
  • Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Penerbitan aturan perjalanan terbaru oleh Satgas Covid-19 itu lantas ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengeluarkan 6 surat edaran pada 9 Februari 2021.

Keenam surat edaran Menteri Perhubungan itu memuat detail aturan perjalanan dalam negeri dan internasional dengan transportasi udara, laut, darat, dan kereta.

Aturan Perjalanan Terbaru Februari 2021

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, SE Nomor 7 Tahun 2021 memuat aturan khusus yang mengatur perjalanan saat libur Imlek pada Februari 2021.

Wiku menjelaskan, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pengguna transportasi darat jarak jauh, baik kereta maupun kendaraan pribadi, harus melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen, atau tes GeNose, yang diambil sampelnya 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan," ujar Wiku pada 9 Februari kemarin.

"Dan, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," dia menambahkan, seperti dilansir laman Satgas Covid-19.

Adapun untuk pembatasan perjalanan darat jarak jauh dengan kendaraan pribadi pada masa libur panjang, Satgas meminta perintah pusat dan daerah melakukannya dengan manajemen lalu lintas.

Kembali merujuk SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, di luar masa libur panjang, pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi kereta antarkota, laut maupun udara, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen. Khusus kereta, penumpang bisa pula menggunakan tes Genose.

Adapun ketentuannya, sampel RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan Genose, diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan. Khusus untuk penumpang pesawat, sampel Rapid Test Antigen diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat.

SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur secara khusus syarat perjalanan ke Pulau Bali. Ketentuan yang berlaku sejak 9 Februari 2021 itu mewajibkan penumpang pesawat dengan tujuan Bali memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Bagi penumpang pesawat tujuan Bali, sampel RT-PCR harus diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat. Sementara sampel Rapid Test Antigen untuk penumpang pesawat ke Bali wajib diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat memiliki surat Keterangan negatif Covid-19 pun berlaku bagi para pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut, baik pribadi maupun umum. Adapun sampel RT-PCR atau Rapid Test Antigen wajib diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baik penumpang pesawat maupun transportasi laut tujuan Bali dan daerah lainnya diharuskan pula melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

SE Satgas 7/2021 sekaligus meminta seluruh pimpinan kementerian, lembaga, TNI, Polri, Pemda, BUMN dan BUMD, melarang ASN atau anggota dan pegawainya melakukan perjalanan pada masa libur panjang dan libur keagamaan. Artinya, larangan itu berlaku pula saat libur Imlek 2021.

Untuk melihat ketentuan selengkapnya, berikut link dokumen tiga aturan perjalanan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 pada Februari 2021:

  • Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 (Link PDF)
  • SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 (Link PDF)
  • Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 (Link PDF)

Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru

Seiring penerbitan aturan perjalanan terbaru oleh Satgas Covid-19, Kemenhub juga mengeluarkan 6 surat edaran pada 9 Februari 2021. Dua surat edaran di antaranya memuat peraturan dan syarat penerbangan untuk perjalanan di dalam negeri dan internasional.

Pertama, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan dalam 2 surat edaran tersebut berlaku sejak 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi setiap 2 minggu sekali. Berikut isi ketentuannya.

Aturan Penerbangan dan Syarat Naik Pesawat di Dalam Negeri

1. Penumpang pesawat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M

2. Penumpang pesawat dilarang berbicara satu arah maupun dua arah lewat telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

3. Penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

4. Penumpang pesawat wajib memenuhi syarat berupa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan), atau hasil negatif Rapid Test Antigen (sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan), untuk penerbangan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

5. Penumpang pesawat wajib memenuhi syarat berupa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan), atau hasil negatif rapid test antigen (yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan), untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Pulau Bali.

6. Persyaratan kesehatan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen tidak berlaku bagi:

  • Penerbangan Angkutan Udara Perintis;
  • Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
  • Penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

7. Penumpang pesawat harus mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandara tujuan atau kedatangan.

8. Penyelenggara Angkutan Udara wajib mematuhi ketentuan operasional seperti diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020.

9. Penyelenggara Angkutan Udara dilarang memberikan makanan atau minuman ke penumpang penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam, kecuali untuk kepentingan medis;

10. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen penumpang pesawat negatif tetapi ia menunjukkan gejala Covid-19, maka pelaku perjalanan itu tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

11. Apabila ada penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Penerbangan Internasional

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan masuk Indonesia, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA, kecuali memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menkumham No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.

3. Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik WNI ataupun WNA harus mengikuti aturan serta persyaratan sebagai berikut:

  • Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
  • Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan wajib menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam.
  • Karantina Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia; Pelajar/mahasiswa; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan sesuai SK Ketua Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  • WNI di luar kriteria di atas dan WNA, termasuk diplomat asing (di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing) menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kemenkes, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  • Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia bisa melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam.
  • Setelah dilakukan karantina 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

4. Kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat Menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun aturan penerbangan dan syarat naik pesawat terbaru selengkapnya bisa dibaca melalui link dokumen berikut:

SE Menhub Nomor 19 Tahun 2021 (Link Dokumen)

SE Menhub Nomor 21 Tahun 2021 (Link Dokumen).

Baca juga artikel terkait ATURAN PERJALANAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH