Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Januari 2022: KA Jarak Jauh, Lokal & Aglomerasi

Syarat terbaru naik kereta Januari 2022 telah di-update KAI. Berlaku sejak 3 Januari 2022 untuk KA Jarak Jauh, Lokal atau Aglomerasi. Berikut ketentuannya.

Syarat Naik Kereta Januari 2022: KA Jarak Jauh, Lokal & Aglomerasi
Kereta api melintas di samping proyek jalur ganda kereta api Cicalengka-Kiaracondong di Cimekar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah merilis update syarat naik Kereta Api (KA) baik untuk KA Jarak Jauh maupun KA Lokal atau Aglomerasi berlaku sejak 3 Januari 2022.

Syarat naik kereta tersebut diumumkan KAI melalui situs web resminya sebagaimana dikutip Tirto, Kamis (6/1/2021). Adapun aturan tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan perjalanan kereta api sesuai SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021.

KAI juga secara resmi telah menutup pelaksanaan posko Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang telah berlangsung sejak 17 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.

Selama masa Nataru tersebut, KAI melayani total 2.125.299 pelanggan KA atau rata-rata 111.857 pelanggan per hari. Rinciannya, 931.525 pelanggan KA Jarak Jauh dan 1.193.774 pelanggan KA Lokal. Jumlah pelanggan di periode Nataru ini meningkat 49 persen dibanding periode Nataru 2021 (1.428.059 pelanggan).

Syarat Naik Kereta Januari 2022

Berikut ini syarat naik kereta untuk bulan Januari 2022 baik untuk KA Jarak Jauh maupun KA Lokal atau Aglomerasi.

Syarat naik kereta api jarak jauh Januari 2022:

  • Wajib menunjukan hasil negatif antigen (1x24 jam);
  • Berlaku untuk masyarakat umum;
  • Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin kecuali Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan anak-anak di bawah 12 tahun;
  • Anak-anak dibawah 12th wajib didampingi orang tua;
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menunjukan surat keterangan dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).

Syarat kereta api lokal atau aglomerasi Januari 2022:

  • Tanpa menunjukan surat tes hasil antigen dan SRTP atau surat perjalanan lainnya;
  • Berlaku untuk masyarakat umum;
  • Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin kecuali Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan anak-anak di bawah 12 tahun;
  • Anak2 dibawah 12th wajib didampingi orang tua;
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menunjukan surat keterangan dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan;
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 ( dua ) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Tarif Baru Rapid Test Antigen di Stasiun

KAI telah menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000. Tarif baru ini berlaku sejak 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.

Adapun 83 stasiun tersebut ialah Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipeundeuy, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Brebes, Haurgeulis, Pagaden Baru, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Ngrombo, dan Pemalang.

Berikutnya, Stasiun Pekalongan, Weleri, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Cilacap, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Solo Jebres, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, dan Bojonegoro.

Lalu, ada Stasiun Babat, Lamongan, Kepanjen, Wonokromo, Jember, Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Tebing Tinggi, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, Lubuk Linggau, Tanjung Karang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora