tirto.id - Syarat naik kapal laut November 2021 terbaru untuk perjalanan di dalam negeri tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 95 Tahun 2021. SE Kemenhub tentang perjalanan transportasi laut ini terbit pada tanggal 2 November 2021 dan berlaku sampai ada perubahan berikutnya.
Kemenhub pun menerbitkan SE Nomor 99 Tahun 2021 [PDF] berisi ketentuan transportasi kapal laut yang berlaku untuk perjalanan orang dari luar negeri. SE Kemenhub 99/2021 juga terbit pada tanggal 2 November 2021 serta masih berlaku sampai sekarang.
Dua SE Kemenhub itu dirilis bersamaan dengan sejumlah surat edaran lain yang memuat ketentuan mengenai perjalanan orang di dalam negeri dan dari luar negeri, dengan transportasi darat hingga udara.
Peraturan-peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kemenhub RI selaras dengan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh pemerintah pada awal November 2021.
Syarat Naik Kapal Laut PELNI dan ASDP Ferry November 2021
Merujuk SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 [PDF], syarat naik kapal laut pada November 2021 untuk perjalanan dalam negeri terbagi menjadi 2, yakni ketentuan bagi penumpang dan awak kapal (termasuk nakhoda).
Ketentuan persyaratan naik kapal laut yang diatur dalam SE tersebut berlaku untuk perjalanan ke seluruh pelabuhan di Indonesia. Aturan ini juga berlaku bagi penumpang kapal PELNI maupun ASDP Ferry pada November 2021. Detail persyaratannya bisa dicermati dalam perincian berikut ini.
1. Syarat naik kapal laut November 2021 bagi penumpang (SE Kemenhub)
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan (kapal berlayar).
Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021, syarat dokumen surat vaksin dan hasil negatif tes antigen tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.
Selain itu, syarat menyerahkan kartu vaksin untuk perjalanan ke seluruh pelabuhan di Indonesia tidak diwajibkan, kepada 3 jenis penumpang berikut:
- Penumpang kapal usia di bawah 12 (dua belas) tahun;
- Nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali;
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah).
Adapun penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, meski berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Golongan ini pun wajib menjadi tes PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
2. Syarat Naik Kapal PELNI dan ASDP Ferry
Sebagaimana diinformasikan akun media sosial resmi PT. PELNI di Instagram, syarat naik kapal laut PELNI selaras dengan ketentuan SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021.
PELNI menginformasikan aplikasi PeduliLindungi harus digunakan oleh calon penumpang kapal untuk mengisi e-HAC. Adapun tes antigen mesti dilakukan di tempat yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Laman resmi ASDP Ferry pun menginformasikan syarat naik kapal laut milik perusahaan itu yang sama dengan isi SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021.
Hanya saja, ASDP Ferry mengizinkan calon penumpang kapal menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dengan masa pembuatan maksimal 3x24 jam sebelum pelayaran. Tes PCR dapat jadi pengganti tes antigen (1x24 jam).
Selain itu, ASDP Ferry juga memberlakukan syarat khusus bagi pengemudi dan pembantu supir kendaraan barang yang menaiki kapalnya, yakni sebagai berikut:
- Jika sudah vaksin 2 kali (punya kartu vaksin 2 dosis), menunjukkan surat hasil negatif tes antigen, dengan masa pengambilan sampel 14x24 jam (2 pekan) sebelum jadwal masuk pelabuhan.
- Jika baru dapat vaksin sekali (punya kartu vaksin dosis 1), menunjukkan surat hasil negatif tes antigen, dengan masa pengambilan sampel 7x24 jam (1 pekan) sebelum jadwal masuk pelabuhan.
- Jika belum disuntik vaksin Covid-19, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes antigen, dengan masa pengambilan sampel 1x24 jam (1 hari) sebelum jadwal masuk pelabuhan.
3. Aturan Naik Kapal Laut Bagi Nakhoda dan Awak Kapal (SE Kemenhub)
a. Nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib mematuhi ketentuan berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Menunjukkan surat hasil negatif tes Antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum naik kapal atau masuk di pelabuhan
- Tidak diwajibkan melakukan karantina.
b. Nakhoda dan awak kapal yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan Indonesia, wajib patuh pada ketentuan berikut:
- Menujukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam segera usai turun dari kapal atau di pelabuhan;
- Tidak diwajibkan melakukan karantina.
c. Nakhoda dan awak kapal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan sign on dan sign off di pelabuhan.
d. Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau tes Antigen.
e. Nakhoda dan awak kapal yang mengalami gejala Covid-19 harus menjalani karantina dalam ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen.
f. Jika hasil tes Antigen menunjukkan nakhoda atau awak kapal positif Covid-19, pemeriksaan dilanjutkan dengan tes PCR.
g. Jika hasil tes PCR menunjukkan nakhoda atau awak kapal positif Covid-19, yang bersangkutan harus menjalani perawatan RS dengan biaya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran. Posisinya di kapal harus diganti orang lain.
h. Jika terjadi kasus seperti di atas, nakhoda dan awak kapal lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan. Proses penggantian posisi nakhoda atau awak kapal yang positif dilakukan di pelabuhan berikutnya.
Editor: Iswara N Raditya