tirto.id - Profesi Polwan kini semakin diminati. Terbukti dari jumlah Polwan yang terus bertambah. Saat pertama kali dibentuk sejak 1 September 1948 lalu, jumlah polwan saat itu hanya enam orang.
Berbeda lagi dengan sekarang. Jumlah polwan medio tahun 2018 lalu mencapai 10 persen dari keseluruhan personil Polri. Wanita sudah diberikan kesempatan yang sama untuk bergabung dengan institusi Polri.
"Sekarang anggota Polri lebih-kurang 400 ribu, sementara jumlah anggota polwan lebih-kurang 30 ribu, berarti hampir 10 persen,” kata mantan Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian.
Peran Polwan di era milenial dianggap penting untuk pendekatan yang lebih humanis. Salah satu perannya adalah melakukan penanganan khusus pada korban atau tersangka perempuan dan anak.
Syarat Pendaftaran Polwan
Biasanya setiap tahun dibuka pendaftaran untuk rekrutmen Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri. Pembaruan informasi mengenai rekrutmen bisa dicek melalui laman penerimaan.polri.go.id.
Untuk penerimaan Terpadu Bintara Polri T.A 2020, pendidikan ditempuh selama tujuh bulan. Tahun 2020, proses pendaftaran telah dilangsungkan pada 7 Maret-23 Maret 2020 lalu. Peserta yang diterima akan menempuh pendidikan di SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomus, lalu untuk Bintara Polwan di Sepolwan.
Sementara itu, untuk menjadi Polwan, ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya sesuai dengan syarat pada penerimaan Terpadu Bintara Polri T.A. 2020.
Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia (wanita)
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
e. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
f. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
g. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
h. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
Persyaratan khusus:
a. Wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
b. Lulusan:
1) SMA/sederajat
a) bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00.
b)bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai ljazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00.
2) lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
3) lulusan S-l dengan IPK minimal 2, 75 dan terakreditasi.
c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2020) melampirkan nilai rata-rata rapor semester | minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b.
d. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.
e. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
1) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri T.A. 2020.
f. Usia calon Bintara Polri T.A. 2020:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun.
2) lulusan D-III usia maksimal 22 tahun.
3) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.
g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
h. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
i. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
j. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
k. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
l. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
m. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjanjikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapapun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
n. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada huruf j dan k.
o. Berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
p. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
q. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
r. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan: 1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; 2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
s. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Agung DH