Menuju konten utama

Suryadharma Ali Masih Punya Pengaruh Kuat di PPP

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali atau SDA, ternyata masih punya pengaruh kuat di partai berlambang Ka’bah itu, termasuk tentang penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional 2016. SDA dikabarkan tidak ingin Mukernas PPP buru-buru digelar.

Suryadharma Ali Masih Punya Pengaruh Kuat di PPP
Suryadharma Ali. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali atau SDA, ternyata masih punya pengaruh kuat di partai berlambang Ka’bah itu, termasuk tentang penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2016. SDA dikabarkan tidak ingin Mukernas PPP buru-buru digelar.

Suryadharma Ali sendiri saat ini masih meringkuk di tahanan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi haji. Beberapa politisi PPP pun telah menjenguk SDA untuk meminta pertimbangannya terkait Mukernas.

"Tadinya, Mukernas akan diadakan Sabtu dan Minggu pekan kemarin, tapi Pak SDA bilang, jangan buru-buru," ungkap Arsul Sani, Wakil Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy, di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Setelah didiskusikan lebih lanjut, tambah Asrul Sani, Suryadharma Ali akhirnya menyetujui pelaksanaan Mukernas PPP diselenggarakan pada Rabu hingga Kamis, tanggal 24-25 Februari 2016, di Ancol, Jakarta Utara.

Pengaruh kuat Suryadharma Ali di PPP juga diakui oleh Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, terlebih dalam konteks penyelenggaraan Mukernas.

"Walaupun beliau (SDA) sedang berada di tahanan, tapi beliau tetap sebagai ketua umum yang memiliki legal standing (untuk menyelenggarakan Mukernas)," tandas Dimyati Natakusumah.

Pada 23 Mei 2014, Suryadharma Ali ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana haji yang terjadi pada periode 2010-2011 dan 2012-2013. Saat itu, SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia sebelum akhirnya mengudurkan diri pada 26 Mei 2014.

Politisi kawakan kelahiran Jakarta tanggal 19 September 1956 itu pun telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Suryadharma Ali divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun ditambah denda sebesar Rp 300 juta pada 11 Januari 2016 lalu.

Baca juga artikel terkait KETUA UMUM PPP atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya