Menuju konten utama

Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak: KPK akan Periksa Sekjen DPR

KPK mengagendakan pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar terkait kasus dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak: KPK akan Periksa Sekjen DPR
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016 di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019). Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Pegunungan Arfak, Papua Barat, Kamis (21/3/2019).

Indra dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba (NPS).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Selain memeriksa Indra, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Mandacan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS.

Dalam kasus kepengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka adalah Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba (NPS).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat Anggota DPR Amin Santono, pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan konsultan Eka Kamaludin.

Sukiman diduga menerima uang Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika dari Natan Pasomba. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima uang tersebut secara bertahap mulai dari Juli 2017 hingga April 2018 melalui sejumlah perantara.

Angka ini baru sebagian dari total Rp4,41 miliar yang disiapkan Natan. Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Uang Rp4,41 miliar merupakan komitmen fee 9 persen dari total dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak yang mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBNP 2017 sebesar Rp49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Atas perbuatannya, Sukiman dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Natan dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1).

Baca juga artikel terkait SUAP DANA PERIMBANGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno