Menuju konten utama
SKD CPNS 2021 Tahap 2

Sscasn.bkn.go.id Daftar 330 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS

Sscasn.bkn.go.id 2021 untuk cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 mulai 13-14 November.

Sscasn.bkn.go.id Daftar 330 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS
Petugas memindai kartu peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebelum memasuki ruangan tes di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (11/9/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Sscasn.bkn.go.id adalah link resmi pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 yang akan disampaikan mulai 13-14 November 2021.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, ada sebanyak 330 instansi yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 tahap 2, termasuk Kemenkumham, Kemenag, Kemenlu hingga Kemendagri.

"Jadi peserta silakan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing K/L (kementerian/lembaga) dan instansi (untuk cek hasil SKD CPNS 2021)," ujarnya kepada redaksi Tirto.

Daftar 330 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2

Berikut ini link cek daftar lengkap 330 instansi yang akan umumkan hasil SKD CPNS 2021 tahap, mulai 13 hingga 14 November: Daftar 330 Instansi yang umumkan hasil SKD CPNS 2021

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 Mulai 13 November

Sama seperti pengumuman di tahap 1, hasil SKD CPNS tahap 2 akan dirilis pada dua platform.

Platform pertama adalah melalui SSCASN, sementara platform lainnya melalui kanal informasi masing-masing instansi.

Link akses untuk melihat status kelulusan di SSCASN adalah https://data-sscasn.bkn.go.id/skd.

Setelah berhasil mengakses link tersebut, peserta dapat melakukan:

- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search. Misalnya, ketik "Kementerian Perdagangan"

- Pengumuman akan tampil di kolom "Link Pengumuman"

- Klik tombol biru bertuliskan "Pengumuman" untuk melihat informasi lebih detail.

Passing Grade CPNS 2021

Peserta ujian akan dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 apabila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Aturan mengenai passing grade tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.

Besaran passing grade dibedakan berdasarkan masing-masing formasi yang dilamar. Passing grade yang ditetapkan berupa nilai total SKD, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sebagai berikut:

Formasi JabatanNilai Ambang Batas
TWKTIUTKPTotal SKD
Kebutuhan Umum6580166311
Kebutuhan Khsus Disabilitas-60-286
Kebutuhan Khusus Cumlaude-85-311
Kebutuhan Khusus Diaspora-85-311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat-60-286
Kebutuhan Umum Dokter-80-311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api-70-286

Perlu diketahui bahwa lulus passing grade saja belum cukup untuk menjamin peserta bisa ikut tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal ini karena adanya kebijakan pembatasan kuota peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS 2021.

Dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa peserta SKB hanya dapat berjumlah 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan tingkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Sebagai contoh, kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api di Kementerian ESDM ada 5 orang. Sementara peserta yang lolos nilai ambang batas SKD untuk jabatan tersebut adalah 20 orang. Maka, peserta yang boleh mengikuti SKB adalah 15 orang atau 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api.

Ke-15 orang tersebut merupakan peserta dengan peringkat tertinggi yang SKD-nya telah memenuhi nilai ambang batas. Disisi lain, 5 orang peserta dengan peringkat terendah tidak akan diikutsertakan dalam SKB meskipun telah memenuhi nilai ambang batas.

Apabila terdapat situasi di mana nilai SKD total antara peserta sama, maka penentuan kelulusan akhir akan diurutkan berdasarkan capaian nilai SKD, nilai ijazah atau IPK, dan usia peserta, sebagai berikut:

  • Apabila nilai kumulatif SKD sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai kumulatif SKD dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai kumulatif SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai kumulatif SKD, TKP, TIU, dan TWK sama, maka peserta akan diikutkan dalam SKB.

Jadwal SKB CPNS 2021

Tahapan selanjutnya jika seseorang dinyatakan lulus SKD adalah SKB. Sesuai jadwal resmi yang dikeluarkan oleh BKN, SKB tahap 1 akan digelar mulai 15 hingga 28 November 2021.

Di sisi lain pelaksanaan SKB tahap 2, baru akan dimulai pada 27 November hingga 18 Desember 2021.

SKB adalah seleksi yang bertujuan mengukur kemampuan dan karakteristik diri seseorang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Mengutip akun Instagram BKN, pengukuran ini mencakup pengetahuan, ketrampilan, sampai dengan perilaku. Nantinya, lewat SKB didapatkan simpulan tentang kemampuan individu dalam menampilkan unjuk kerja tinggi di jabatan tertentu.

Peserta SKB diambil dari peserta yang sebelumnya telah lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta yang lolos SKD ditentukan sebanyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan pada formasi yang dilamar.

Bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada SKD, nilainya diadu dengan peserta lain yang melamar di formasi yang sama lalu dilakukan pemeringkatan.

Peserta dengan peringkat teratas yang masuk 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan, bisa ikut SKB.

Jika ditemukan pelamar dengan nilai sama dan masih berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan, mereka diperingkat kembali sesuai nilai tertinggi pada nilai TKP, TIU, dan TWK secara berurutan.

Apabila hasilnya masih seimbang dan tetap berada pada batar tiga kali kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan semua ke SKB.

Syarat SKB CPNS 2021

Peserta dapat memilih lokasi tes SKB melalui situs SSCASN di http://sscasn.bkn.go.id.

Jadwal pemilihan lokasi tes dibuka mulai 31 Oktober-1 November 2021.

Di samping itu, saat menjalani hari-H SKB, ada sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dibawa dan ditunjukkan ke panitia di lokasi tes.

Syarat tersebut tidak berbeda jauh dengan syarat SKD. Mengutip situs PANRB berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

- KTP asli

- Kartu peserta ujian

- Formulir deklarasi sehat

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yantina Debora