tirto.id - SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan oleh Menteri Agama Republik Indonesia secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana.
Pendaftaran peserta tidak memungut biaya dan ditanggung oleh pemerintah. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain.
Pendaftaran siswa dapat dilakukan pada 19 Februari hingga 15 Maret 2021, kemudian akan dilakukan proses seleksi pada 19-23 Maret 2021 untuk Gelombang I, 25-29 Maret 2021 untuk Gelombang II.
Melalui sistem, Panitia Nasional membuat seleksi dengan melakukan pemeringkatan siswa berdasarkan nilai mata pelajaran yang menjadi mata uji dalam Ujian Nasional (UN) 2021, mulai semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima).
Berdasarkan pemeringkatan prestasi akademik yang dilakukan Panitia Nasional dan sesuai dengan ketentuan akreditasi sekolah, siswa yang memenuhi syarat diizinkan untuk mendaftar SPAN-PTKIN 2021.
Persyaratan Siswa Pelamar
Pendaftaran
1) Siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2021.
2) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3) Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.
4) Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah atau yang setara), lulus SPAN-PTKIN 2021, sehat, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN penerima.
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Yandri Daniel Damaledo