Menuju konten utama

SP 1 Tahap Kedua Ditolak Warga Terdampak Bandara Kulon Progo

Surat peringatan untuk meninggalkan wilayah pembangunan bandara Kulon Progo ditolak oleh sejumlah jaringan solidaritas penolak bandara Kulon Progo.

SP 1 Tahap Kedua Ditolak Warga Terdampak Bandara Kulon Progo
Pengosongan Lahan Bandara NYIA di Kulonprogo, DIY (4/12/2017). tirto.id/ Riva Rais

tirto.id - Surat peringatan (SP) pertama tahap kedua dari PT Angkasa Pura I (AP I) mendapat penolakan dari warga penolak proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Surat peringatan itu disertai dengan lampiran surat penetapan konsinyasi dari Pengadilan Negeri Wates," kata Sekretaris Proyek NYIA PT AP I Didik Tjatur Prasetya di Kulon Progo, Jumat (8/12/2017).

Ia mengatakan surat peringatan itu diberikan supaya warga meninggalkan lahan pembangunan NYIA. Namun, surat peringatan yang dikirim AP I pada hari Kamis (8/12) ditolak warga.

Menurut Didik, penolakan itu bukan dari warga, melainkan dari sejumlah orang yang mengaku simpatisan warga penolak bandara. Akibatnya, pihak AP I memilih untuk menunda penyerahan surat tersebut.

"Kalau yang menolak itu adalah Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo [PWPP-KP], hanya saja siapa-siapa yang termasuk PWPP-KP saya tidak tahu. Kami akan sampaikan lagi surat itu pada hari Senin (11/12/2017). Kami hanya menjalankan tugas dari pemerintah," katanya.

Didik mengatakan bahwa distribusi SP-1 tahap kedua ini dilakukan di dua desa terdampak, yaitu Desa Palihan dan Desa Glagah. Di Desa Palihan ada 47 surat yang diterima oleh pemilik maupun ahli waris lahan, dan enam surat ditolak oleh pemilik maupun ahli waris. Sementara itu, di Desa Glagah ada 29 warga menolak dan 46 warga menerima.

Ia berharap masyarakat perlu mengetahui bahwa pemberian peringatan tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Soal menerima atau menolak adalah hak warga. Namun, setidaknya mereka mengetahui adanya SP-1," katanya.

Dengan adanya penetapan konsinyasi dari PN Wates, lanjut dia, hak penguasaan atas tanah milik mereka menjadi gugur dan beralih menjadi tanah negara.

"Kami mohon kerelaan dan kesediaan warga bila belum mengambil uang ganti rugi agar segera mengambilnya di PN Wates," katanya.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Astungkara mengatakan bahwa pemkab melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang masih menolak bandara.

Langkah pendekatan tersebut, kata dia, terus diambil kepada warga penolak supaya mereka mau merelakan lahan dan bersedia pindah dari areal izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan NYIA.

Menurutnya, pemkab memiliki empati kepada warga dan ingin warga tidak mendapatkan kesulitan lebih banyak di kemudian hari.

"Misalnya, ketika warga tidak mau mengambil dana ganti rugi konsinyasi, mereka tidak bisa melakukan apa pun, termasuk menjual lahan mereka sendiri. Karena lahan mereka sudah berada di wilayah IPL," katanya.

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra