tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada penjualan token dan voucer hanya berlaku pada komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. DJP menegaskan pengenaan PPN tidak dihitung atas nilai token maupun voucer yang dijual kepada konsumen.
“Ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Hestu menegaskan ketentuan serupa juga berlaku pada voucer. Voucer tidak dikenakan PPN karena barang itu diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN. Alhasil PPN hanya dipungut berdasar komisi yang diterima penjual.
Selain voucer dan token, Hestu juga meluruskan informasi mengenai pengenaan PPN pada pulsa dan kartu perdana. DJP menegaskan PPN dikenakan pada distributor tingkat II yaitu server. Sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi, ucap Hestu.
Dari penjelasan ini, PPN memang tidak dikenakan pada pembelian pulsa dan kartu perdana oleh konsumen. Namun, pengenaan PPN sebenarnya sudah dilakukan lebih dulu di depan yaitu dari distributor tingkat II ke distributor selanjutnya seperti pengecer.
Pengaturan pengenaan PPN pada voucer, token, pulsa dan kartu perdana ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan 6/2021. Hestu juga menegaskan hadirnya peraturan ini bukan berarti pemerintah menambah jenis barang kena pajak baru, tetapi pengaturan PPN pada voucer, token, pulsa, dan kartu perdana sudah lebih dulu berlaku selama ini.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz