tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik Gubernur Anies Baswedan yang berkukuh melaksanakan Formula E sesuai dengan perintah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan 2020. Ia sebut Anies tebang pilih dalam melaksanakan Perda terkait pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp560 miliar.
"Menariknya, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum Perda disahkan. Sementara Pak Anies telah membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI. Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee Formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI,” kata Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
Politikus PDIP itu menyampaikan, jika Anies menyatakan kewajibannya untuk menjalankan perintah Perda, maka ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan.
Termasuk salah satunya menormalisasi sungai sebagai upaya pemerintah menangani banjir Jakarta dalam APBD Perubahan 2020.
“Tapi faktanya, gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Pras itu meminta kepada Anies tidak berlindung di balik Perda dalam menjalankan ambisi pribadinya menggelar Formula E. Apalagi, untuk melaksanakan event itu menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD.
"Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong ayo sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat Perda.
Perda yang dimaksud Anies adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2020. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz