Menuju konten utama
Putusan Demosi Eliezer

Soal Eliezer Kembali jadi Polisi, ISESS: Preseden Buruk ke Polri

ISESS menilai tak ada landasan peraturan untuk mengembalikan seorang personel yang sudah divonis pidana untuk kembali sebagai seorang anggota Polri.

Soal Eliezer Kembali jadi Polisi, ISESS: Preseden Buruk ke Polri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut vonis demosi yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer dapat menjadi preseden buruk bagi Polri karena dinilai hanya mengikuti kebijakan populer dari desakan publik.

"Vonis demosi KKEP (Komisi Kode Etik Polri) pada Bharada E yang juga vonis terpidana pembunuhan berencana akan menjadi preseden negatif bagi organisasi Polri karena lebih hanya sebagai kebijakan populer untuk memenuhi desakan publik," kata Bambang saat dihubungi Selasa, 28 Februari 2023.

Bambang menyebut putusan KKEP untuk Eliezer sangat tidak tepat karena tidak sesuai dengan pasal 11 PP 1/2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat pada pelaku tindak pidana.

"Secara aturan, kalau berpegang pada PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat pasal 11, sebagai terpidana harusnya tetap diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.

Lebih lanjut, Bambang menyebut bahwa tak ada landasan peraturan untuk mengembalikan seorang personel yang sudah divonis pidana untuk kembali sebagai seorang anggota Polri.

Ia juga membandingkan sanksi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) untuk polisi yang meninggalkan tugasnya selama 30 hari dengan polisi yang terjerat perkara pidana.

"Secara aturan, memberi sanksi demosi bagi seorang terpidana jelas tidak tepat. Analoginya, seorang yang sudah meninggalkan tugasnya 30 hari berturut-turut saja bisa di-PTDH, seorang yang dihukum pidana penjara selama lebih dari 30 hari harusnya juga sudah layak di-PTDH," jelas Bambang.

"Logikanya, dalam rangka tugas atau dinas apa personel tersebut dalam penjara sehingga negara masih memberi mereka gaji buta?" tambahnya.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer mendapat sanksi demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. Ada beberapa pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan, Rabu 22 Februari 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri