tirto.id - SKB 4 Menteri tentang PTM (Pembelajaran Tatap Muka) kembali diterbitkan oleh pemerintah pada 21 Desember 2021. Yang mana, dalam aturan tersebut ada ketentuan tentang PTM yang sudah bisa dilakukan luring 100 persen pada tahun 2022.
Adapun, melalui SKB tersebut, pemerintah memperbarui ketentuan penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada masa pandemi Covid-19.
Sebagaimana pendahulunya, SKB itu ditandatangani oleh Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Sejumlah ketentuan baru dan prosedur lebih mendetail diatur dalam SKB tersebut.
Dengan ketentuan PTM 100 persen luring, panitia SNMPTN 2022 mengungkapkan bahwa setiap perguruan tinggi saat ini sudah bersiap-siap untuk menerapkannya.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam.
"Saat ini teman-teman perguruan tinggi sedang bersiap untuk menyiapkan PTM terbatas. Contohnya teman-teman di Surabaya dan juga Padang sudah bersiap-siap sejak semester kemarin," kata Nizam, seperti dikutip Antara.
Menurut dia, sejumlah perguruan tinggi sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas antara lain dilakukan di fakultas kedokteran dan fakultas teknik.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada klaster penularan COVID-19 di perguruan-perguruan tinggi yang melaksanakan perkuliahan secara tatap muka.
"Sejauh ini belum ada klaster baru, kuncinya harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Nizam.
Nizam mengemukakan bahwa perguruan tinggi bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung di lingkungan kampus.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa pandemi COVID-19 telah mendekatkan dosen dan mahasiswa dengan teknologi serta mendorong kampus menghadirkan berbagai inovasi.
"Kami mengupayakan betul agar banyak perguruan tinggi yang masih kurang optimal pada masa pandemi bisa melakukan akselerasi," katanya.
Isi SKB 4 Menteri Tentang PTM Terbatas
Adapun detail ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas sesuai status level PPKM dan prosentase pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang divaksinasi adalah sebagai berikut:
1. PTM Sekolah di Daerah PPKM Level 1-2
a. PTM 100 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam per hari), dengan syarat:
- Vaksinasi 2 Dosis PTK lebih dari 80%
- Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota lebih dari 50%
b. PTM 50 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam per hari), dengan syarat:
- Vaksinasi 2 Dosis PTK 50-79%
- Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota 40-50%
c. PTM 50 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 4 jam per hari), dengan syarat:
- Vaksinasi 2 Dosis PTK kurang dari 50%
- Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota kurang dari 40%
2. PTM Sekolah di Daerah PPKM Level 3
a. PTM 50 persen (full hari sekolah, durasi maksimal 4 jam per hari), dengan syarat:
- Vaksinasi 2 Dosis PTK lebih dari 40%
- Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota lebih dari 10%
b. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Penuh, dengan syarat:
- Vaksinasi 2 Dosis PTK kurang dari 40%
- Vaksinasi 2 dosis lansia di kabupaten/kota kurang dari 10%
3. Kegiatan Sekolah di Daerah PPKM Level 4
- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Penuh
- Tidak ada syarat vakasinasi PTK/lansia
4. Kegiatan Sekolah di Daerah Khusus atau 3T (Terdepan,terpencil dan Tertinggal)
- PTM 100% (full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam per hari)
- Tidak ada syarat vakasinasi PTK/lansia
Jadwal SNMPTN 2022
Saat ini, jadwal SNMPTN 2022 sudah memasuki tahap pengisian data PDSS oleh pihak sekolah yang sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Sabtu (8/1/2022).
Berikut ini adalah jadwal lengkap dan tahapan pendaftaran SNMPTN 2022 yang dilansir dari laman resminya.
A. Kuota Sekolah
- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2021
- Penutupan Masa sanggah kuota sekolah: 17 Januari 2022
B. Registrasi Akun LTMPT
- Registrasi Akun LTMPT Sekolah: 04 Januari - 15 Februari 2022
- Registrasi Akun LTMPT Siswa: 10 Januari - 15 Februari 2022
C. PDSS dan SNMPTN
- Sosialisasi PDSS: 01 Desember 2021 - 08 Februari 2022
- Sosialisasi SNMPTN: 01 Desember 2021 - 28 Februari 2022
- Launching Kegiatan PMB: 04 Januari 2022
- Penetapan Siswa Eligible: 04 Januari - 08 Februari 2022
- Pengisian PDSS: 08 Januari - 08 Februari 2022
- Pendaftaran SNMPTN: 14 - 28 Februari 2022
- Pengumuman Hasil SNMPTN: 29 Maret 2022
Editor: Yantina Debora