Menuju konten utama

Siti Fadilah Akan Gugat KPK di Praperadilan Kasus Alkes

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dikabarkan telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK pada 9 September 2016 silam terkait dua kasus yang menimpanya yakni, kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) flu burung 2005. KPK telah menetapkan Siti Fadhilah sebagai tersangka atas kedua kasus tersebut sejak Mei lalu.

Siti Fadilah Akan Gugat KPK di Praperadilan Kasus Alkes
Siti Fadilah.Antara foto/Teresia May.

tirto.id - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dikabarkan telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK pada 9 September 2016 silam terkait dua kasus yang menimpanya yakni, kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) flu burung 2005. KPK telah menetapkan Siti Fadhilah sebagai tersangka atas kedua kasus tersebut sejak Mei lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Sabtu (8/10/2016) menyampaikan bahwa pihaknya akan menjawab gugatan menteri kesehatan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

"Nanti kami akan jawab gugatannya dalam sidang praperadilan rencananya pada Senin (10/10)," katanya.

Siti Fadilah yang menjabat menteri kesehatan periode 2004-2009 itu disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tahap pertama untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007

Keterlibatan Siti terungkap dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Pakaya. Dalam dakwaan disebutkan Siti menerima cek perjalanan Bank Mandiri senilai Rp1,275 miliar. KPK juga sudah menetapkan kerugian negara akibat kasus itu.

"Memang butuh proses yang cukup lama karena ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang butuh penghitungan cermat," kata Nugraha.

Sementara pada saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Mulya A. Hasjmy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 9 September 2015 silam Siti membantah dirinya melakukan korupsi dalam kasus pengadaan alkes untuk KLB flu burung 2005.

Menurutnya proyek tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa ada KLB infeksi virus flu burung pada 2005 sehingga pihaknya diperbolehkan untuk melakukan penunjukan langsung untuk proyek yang nilainya di bawah Rp50 miliar.

"Flu burung adalah new emerging disease, virus belum pernah ada tapi tiba-tiba menyebar, menurut saya itu KLB," katanya seperti dikutip Antara.

Pada persidangan itu Siti juga membantah suaminya Muhammad Supari menerima uang 13 ribu dolar AS atau Rp118,365 juta dari Ary Gunawan petinggi PT Indofarma Global Medika yang mendapatkan penunjukan langsung dari proyek tersebut.

"Saya kaget, karena dia (Ary Gunawan) mengikut rombongan suami. Suami saya antik, dia tidak mau ikut mobil saya, kalau saya menginap di KBRI dia (menginap) di hotel. Dia bilang saya tidak mau menggunakan fasilitasmu, jadi berangkat pun tidak mau bareng," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS ALKES atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH