Menuju konten utama

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kivlan ke Wiranto Digelar 15 Agustus

Sidang perdana gugatan perdata Kivlan Zen ke Wiranto terkait ganti rugi Rp1,1 triliun akan digelar pada 15 Agustus 2019.

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kivlan ke Wiranto Digelar 15 Agustus
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zein, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).ANTARA FOTO/Nalendra/foc.

tirto.id - Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto melalui sidang perdata senilai Rp1,1 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan karena Wiranto dinilai melawan hukum dan perlu untuk mengganti rugi.

"Kamis sidang. Didaftar tanggal 5 agustus 2019," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta saat dikonfirmasi pada Senin (12/8/2019).

Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (15/8/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tonin memaparkan, terdapat sejumlah poin dalam gugatan tersebut. Sejumlah permasalahan yang digugat oleh Kivlan yakni berkaitan dengan PAM Swakarsa.

Gugatan material dari Kivlan ke Wiranto terdiri atas menanggung biaya PAM Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari senilai Rp8 miliar, serta menyewa rumah kembali senilai Rp8 miliar.

Gugatan imaterial terdiri atas menanggung malu karena hutang senilai Rp100 miliar, tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan senilai Rp100 miliar, mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa senilai Rp500 miliar, dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 senilai Rp100 miliar.

Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 senilai Rp184 miliar. Terakhir, menggugat untuk menuntut Wiranto membayar biaya perkara secara keseluruhan.

"Sengketa mengenai pembiayaan PAM Swakarsa untuk kepentingan Tergugat [Tergugat] tersebut telah mengakibatkan Penggugat [Kivlan] menanggung pembiayaannya," kata Tonin.

"Oleh karena itu terjadi perseteruan yang diakhiri dengan membuat “Pernyataan Bersama (Joint Statement)” pada tanggal 30 Juli 2004 antara Penggugat sebagai Pihak Pertama dan Tergugat sebagai Pihak Kedua dan sangat jelas dalam pernyataan tersebut tidak disebutkan mengenai uang yang menjadi penagihan Penggugat terhadap Tergugat," tambah dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno