Menuju konten utama

Setelah Kivlan Zen, Polisi Segera Periksa Lieus Sungkharisma

Lieus Sungkharisma akan segera diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoaks dan dugaan makar.

Setelah Kivlan Zen, Polisi Segera Periksa Lieus Sungkharisma
Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus Sungkharisma sebagai saksi dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan kasus dugaan makar. Sebelumnya, Kivlan Zen telah diperiksa sebagai saksi terkait perkara serupa.

"Informasi dari Bareskrim, besok yang bersangkutan [Lieus Sungkharisma] akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB," ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Pelapor Lieus ialah Eman Soleman dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, waktu kejadian peristiwa ialah pada 26 April 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. Disertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Lieus.

Sebelumnya, Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar. Penyidik memeriksa eks Kepala Staf Kostrad TNI-AD ini selama 5 jam. Usai diperiksa, Kivlan menilai pihak penyidik cukup profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Saya anggap ini sudah selesai, ini baik-baik saja. Saya percaya Polri sebagai profesional dan teman perjuangan saya dalam melindungi bangsa. Polri dan TNI adalah kawan saya," ucap Kivlan Zen usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Yang melaporkan Kivlan Zen adalah Jalaludin dan diterima Bareskrim tanggal 7 Mei 2019. Tim kuasa hukum Kivlan meminta kepada Jalaludin untuk mencabut laporannya.

“Saya minta kepada Jalaludin agar mencabut laporannya, terhitung sejak hari ini sampai besok pagi. Kalau tidak dicabut, saya akan minta polisi proses laporan balik itu,” kata kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Senin (13/5/2019).

Pitra telah melaporkan balik Jalaludin dengan alasan karena tuduhan terhadap Kivlan Zen tidak terbukti dan meresahkan kliennya. Alat bukti yang akan diserahkan dalam laporan yakni video yang diduga terdapat pernyataan makar oleh Kivlan Zen.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Iswara N Raditya