Menuju konten utama

Sempat Berkelit, Agun Akhirnya Akui Terima Honor dari Irman

Agun Gunandjar disebut menerima honor narasumber senilai Rp5 juta dari terdakwa kasus korupsi e-KTP, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman.

Sempat Berkelit, Agun Akhirnya Akui Terima Honor dari Irman
Terdakwa kasus e-KTP Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Mantan ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar Agun Gunandjar sempat tak mengakui bahwa dirinya menerima honor narasumber dari terdakwa kasus e-KTP, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman.

Namun di akhir persidangan yang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/10/2017) ia akhirnya mengakui bahwa ia menerima honor tersebut.

"Berkenaan dengan fakta saya menerima uang sebagai narasumber Rp5 juta, saya ingin menyatakan saya sering menerima uang sebagai narasumber karena saya memang narasumber hampir sejak menjadi anggota dewan, mungkin itu bisa saja terjadi sebagai narasumber tapi konteks menerima e-KTP, saya tegas mengatakan tidak menerima. Terhadap Ari dan Hambali betul staf saya tapi sampai detik ini keduanya tidak pernah melapor menerima uang dari ibu Suci," ungkap Agun.

Sebelumnya, Agun disebut mendapat honor sebagai narasumber yang berasal dari uang yang dititipkan Irman.

"Pak Agun menjadi narasumber, saya diminta Pak Dirjen yang meminta kuitansi resmi dan memang resmi menjadi narasumber dalam dialog interaktif," kata Suciati yang merupakan pensiunan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil Kemendagri 2002-2013.

Suciati menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapat keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Jaksa lalu menunjukkan catatan pengeluaran uang Suciati untuk keperluan dialog interaktif pada 2012 sebagai berikut: Rincian Pengeluaran dalam rangka Dialog Interaktif di Metro TV tanggal 13 November 2012 13 November 20112 untuk Mendagri (Bapak Gamawan) Rp5 juta 13 November 2012 untuk Ketua Komisi II (Bapak Agun): Rp5 juta 13 November 2012 untuk kaspri MDN (atau Mendagri) (Bapak Didik): Rp2 juta 13 November 2012 untuk ADJ MDN (Refli): Rp1 juta 13 November 2012 untuk Sepri Ketua Kom II (P.Ari): Rp2 juta 13 November 2012 untuk Driver MDN + DPR (Oden + Hambali): Rp1 juta 13 November 2012 untuk walpri (pengawal MDN (Priyo, Riki, Ari): Rp1,5 juta 13 November 2012 untuk protokolor + staf (Fatoni + Wawan): Rp1,5 juta.

"Saya menyerahkan langsung, beliau [Agun] diminta sebagai narasumber di dialog di Metro TV, lalu dia [Pak Irman] menyerahkan ke bapak [Agun] langsung kalau untuk Pak Menteri dan Bu Sekjen tidak langsung tapi lewat ajudan hanya tanda tangan mereka langsung di kuitansi," tambah Suciati.

Menurut Suciati, uang itu berasal dari 73.500 dolar AS yang diberikan Irman dan diminta Irman agar ditukar uang rupiah.

"Itu uang dari Pak Irman, bukan dari DIPA karena Pak Irman meminta agar saya membuat kuitansi dan menyerahkannya ke bendahara dari uang 73.500 dolar AS yang ditukarkan itu," ungkap Suciati, Namun Agun mengakui tidak menerima uang dari diskusi "talkshow" tersebut.

"Apakah saudara pernah menggunakan uang yang berasal dari 'talkshow' saat masih menjadi ketua Komisi II?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.

"Tidak," jawab Agun yang juga Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

"Apakah saudara punya supir dan asisten bernama Ari dan Hambali?" tanya jaksa penuntut umum Taufiq Ibnugroho.

"Benar mereka staf dan supir saya," jawab Agun, seperti dikutip Antara.

Agun Gunandjar Sudarsa dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto disebut menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS saat menjadi anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR dari anggaran e-KTP sebesar Rp5,95 triliun itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra