tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding menghapus cuitan dari akun Twitternya terkait unggahan video aktor lawakan tunggal Cak Lontong yang seolah-olah menyuruh masyarakat memilih gubernur nomor urut dua di Pilgub Jateng.
Sebagaimana diketahui, pasangan nomor dua Pilgub Jateng adalah Sudirman Said dan Ida Fauziyah. Padahal, video tersebut dipromosikan Cak Lontong untuk mendukung pasangan nomor dua di Pilkada Jawa Timur, yakni pasangan Gus Ipul dan Puti Guntur Soekarno.
Merasa tak terima dengan ulah Karding, Cak Lontong pun mengungkap keluhannya di akun Twitter miliknya, pada Kamis (13/6/2018).
“Saya kira @Kadir_Karding dengan sengaja telah mengambil rekaman saya yang sebenarnya untuk Pilgub Jatim, tapi disalahgunakan untuk Pilgub Jateng. Apabila tidak menarik dan meminta maaf, maka tim hukum kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang dianggap perlu,” cuit Cak Lontong di akun Twitter @C_Lontong.
Karding belum menjawab saat Tirto mencoba mengonfirmasi masalah ini. Namun, ia sudah meminta maaf kepada Cak Lontong melalui akun Twitternya.
“Yth sahabatku @cakLontong. Maafkan saya atas kehilafan dan kesalahan telah meng-upload iklan tersebut dan tidak mengecek dan meneliti terlebih dahulu kebenaran dan isi iklan tersebut @C_lontong,” kata Karding.
Dalam video yang diunggah Karding, Cak Lontong memakai baju warna putih dan mengajak masyarakat memilih nomor dua. Di akhir video, tiba-tiba ada suara orang lain yang mengatakan Sudirman Said dan Ida Fauziyah.
Padahal, dari unggahan akun YouTube JATIM Sedulur, iklan Cak Lontong yang persis sama dan diberi nama kuliah tujuh menit bersama Cak Lontong tersebut diakhiri dengan kata-kata “Pilih Gus Ipul, Mbak Puti” yang berarti Saifulah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno, calon gubernur Jawa Timur nomor urut dua.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir mengatakan bahwa memang ada pelanggaran pidana apabila unggahan Karding tersebut mempunyai makna yang berbeda dengan yang sebenarnya. Namun, ia menilai bahwa video yang ditampilkan Karding bukanlah masuk kategori hoaks tapi pelanggaran materiil.
Menurutnya, Cak Lontong pasti mempunyai kontrak tertentu dengan pihak Gus Ipul dan Puti di Jawa Timur. Ketika video tersebut digunakan tanpa izin dan diedit sedemikian rupa untuk Pilkada Jawa Tengah, jelas ada kontrak yang dilanggar.
“Makanya ini bisa enggak masuk ranah pidana, tapi cukup dengan penggantian kerugian karena memakai Cak Lontong tanpa izin untuk Pilkada Jawa Tengah,” kata Mudzakkir kepada Tirto.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto