tirto.id - Hari Departemen Luar Negeri diperingati pada Kamis, 19 Agustus 2021. Setiap tahunnya, tanggal ini diperingati untuk mengenang kembali berdirinya Departemen Luar Negeri, yang dibentuk dua hari setelah proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus.
Kementerian Luar Negeri, yang berdiri pada 19 Agustus 1945, merupakan salah satu dari 12 Kementerian yang pertama kali dibentuk di Republik Indonesia. Kala itu, tujuan pendiriannya adalah untuk mendapatkan pengakuan dunia internasional terhadap kemerdekaan Indonesia. Hal ini lantaran salah satu syarat terbentuknya negara adalah mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain (de jure).
Tujuan tersebut berkembang setelah disahkannya Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembukaan undang-undang dasar, disebutkan bahwa Indonesia harus ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selain itu, setelah proklamasi kemerdekaan, banyak momen penting yang membuat Departemen Luar Negeri begitu vital keberadaannya. Terutama dalam menjalankan fungsi diplomasi.
Salah satunya adalah penandatanganan Perjanjian Linggarjati antara pihak Indonesia dan Belanda pada Maret 1947. Pihak Belanda mengakui kedaulatan RI hanya sebatas Jawa, Sumatera, dan Madura. Pemerintah Mesir yang diwakili oleh Abdul Mounem menyampaikan pengakuan resminya terhadap kemerdekaan Indonesia.
Peran kunci juga terjadi pada Desember 1948, saat Indonesia sedang dalam posisi genting akibat Agresi Militer II Belanda. Saat itu, Presiden Sukarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan Menteri Luar Negeri Agus Salim ditangkap Belanda di ibukota Yogyakarta, untuk kemudian diasingkan ke Pulau Bangka, Sumatra.
Namun, melalui Sidang Kabinet Darurat RI, kemudian menunjuk Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegara agar membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). A.A. Maramis yang saat itu sedang berada di New Delhi menjadi Menteri Luar Negeri PDRI.
Sementara diplomasi yang paling penting tentunya adalah Konferensi Meja Bundar (KMB) yang ditandatangani di Den Haag, Belanda, mengakhiri konflik di antara Indonesia dan Belanda serta memberikan pengakuan atas kedaulatan republik secara penuh.
Pada hari yang sama, 27 Desember 1949, Wakil Kerajaan Belanda menyerahkan kekuasaan formal kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) di Jakarta, yang diwakili oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX selaku Penjabat Perdana Menteri RIS. Presiden RIS, Sukarno, kemudian membentuk kabinet pertamanya. Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri RIS adalah Mohammad Hatta.
Kini, sesuai dengan mandat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008, nama Departemen Luar Negeri resmi diubah menjadi Kementerian Luar Negeri. Jabatan Menteri Luar Negeri Indonesia saat ini dipegang oleh Retno Marsudi.
Tugas dan Fungsi Departemen Luar Negeri
Merujuk Peraturan Presiden RI nomor 56 tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri, pada BAB I tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, pasal 5, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi dan tugas sebagai berikut:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang luar negeri;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dipna Videlia Putsanra