Menuju konten utama

Seberapa Istimewa Aplikasi Ojek Online di Mata Pemerintah?

Ojek online dilarang beroperasi kala PSBB, tetapi kemudian dibolehkan.

Seberapa Istimewa Aplikasi Ojek Online di Mata Pemerintah?
Pengemudi ojek daring menunjukkan layar aplikasi saat menunggu orderan di Jakarta, Jumat (7/4/2020).ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - “Interaksi antar orang penting sekali dibatasi,” tegas Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, Selasa (8/4) lalu di Balaikota.

Selepas mengantongi restu Kementerian Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) alias karantina terbatas berlaku di wilayah Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari selepasnya. Pemberlakuan ini merespon penyebaran COVID-19 di Jakarta. Hingga 19 April, dari 6.248 kasus positif SARS-CoV-2 di Indonesia, 2.924 di antaranya berasal dari DKI Jakarta. Ibu kota menjadi wilayah terparah terparah terpapar Corona.

Salah satu ketentuan Kemenkes terkait PSBB, yang tertuang dalam Permenkes Nomor 9/2020, terdapat di pasal 13 butir 1, menyatakan wilayah yang mengaktifkan PSBB harus melakukan “pembatasan moda transportasi”. Namun, di butir 10 pasal itu, pembatasan dikecualikan pada “moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.”

Atas dasar ketentuan itu, di awal penerapan PSBB di Jakarta, ojek--yang jelas tidak memiliki jarak berarti antara penumpang dan pengemudi--dilarang beroperasi. Hal ini dipertegas pula oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. “Tidak boleh ada berboncengan karena jelas melanggar physical distancing,” tegas Nana, merujuk pula pada ojek online.

Gojek dan Grab, yang selalu mengklaim sebagai perusahaan teknologi, bukan transportasi dan “hanya sebatas” menawarkan teknologi untuk mengkoneksikan pengemudi ojek dan konsumen, akhirnya menonaktifkan GoRide dan GrabBike, layanan ojek online di aplikasi masing-masing. Penonaktifan layanan ojek online dari Gojek dan Grab itu berdampak pada penghasilan pengemudi ojek online--yang lebih sering disebut “mitra”. Menurut laporan Tirto (11/4/2020), salah seorang pengemudi ojek online menegaskan bahwa atas pemberlakuan PSBB “pemesanan (akhirnya) jauh lebih sedikit bahkan cenderung hampir tidak ada.”

Ojek online dari Gojek dan Grab, yang digadang-gadang menjadi sebab makmurnya para mitra dengan pemasukan yang diklaim rata-rata sebesar Rp4,7 juta (bagi pengemudi Gojek menurut riset Lembaga Demografi Universitas Indonesia) dan Rp3-5 juta (bagi pengemudi Grab menurut riset CSIS dan Tenggara Strategics) terancam mati atas pemberlakuan PSBB.

Namun, bagai superhero dalam film-film Hollywood yang kerap mengandalkan plot twist, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang sekaligus menjadi Menteri Perhubungan Ad Interim, membalik keadaan. Melalui Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditandatangani Luhut, ojek motor boleh beroperasi di wilayah PSBB.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris, pada 12 April lalu, mengatakan bahwa dalam Pasal 11 ayat 1 butir “d”, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu. Pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang sepanjang tidak terkait aktivitas yang dilarang saat PSBB, melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.

Via aplikasi, Gojek yang sebelumnya menonaktifkan GoRide terkait pemberlakuan PSBB, sempat mengaktifkan kembali--meski kemudian tombol GoRide kembali hilang. Sementara itu, semenjak PSBB berlaku di Jakarta, tombol GrabBike hilang di aplikasi, meskipun Permenhub soal bolehnya ojek online beroperasi telah terbit. Grab Indonesia, dalam tanggapannya pada Tirto, menyebut bahwa penonaktifan sementara layanan GrabBike di Jakarta telah berlaku sejak Jumat (10/4) lalu. Menyusul kemudian penonaktifan di Depok, Bekasi, dan Bogor sejak Rabu (15/4).

Menurut Grab, mereka “telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah Pusat

serta pemerintah daerah mengenai kesiapan Grab dalam menerapkan protokol

kesehatan yang diatur dalam panduan PSBB, khususnya untuk layanan GrabBike.”

Selain itu, untuk merespons para mitra Grab yang terdampak corona, Grab jauh-jauh hari telah melakukan diversifikasi produk. Pengemudi GrabBike misalnya, masih tetap dapat bekerja untuk Grab Delivery.

Di sisi lain, Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek, menjawab diplomatis terkait terdampaknya kehidupan bisnis mereka akibat corona. Katanya, “Gojek memprioritaskan kesehatan dan keamanan semua pengguna ekosistem kami, termasuk karyawan, mitra driver, mitra merchant, dan pelanggan.”

Sayangnya, Gojek dan Grab tidak memberikan jawaban perihal mengapa pemerintah, melalui Luhut, tiba-tiba membolehkan layanan paling kesohor mereka, ojek, menarik penumpang di tengah PSBB.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, dalam keterangan pers, kecewa dengan keluarnya aturan Luhut yang membolehkan ojek online beroperasi selama PSBB. “Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia,” tegasnya.

Pertanyaannya, mengapa Pemerintah Indonesia, melalui Luhut, membolehkan ojek online menarik penumpang padahal jelas-jelas dalam Permenkes soal PSBB ojek tidak diperkenankan menarik penumpang?

Ojek Online Menerabas Aturan

“Tidak terasa, sudah sembilan tahun (berlalu),” ujar Nadiem Makarim, pendiri Gojek, ketika membuka konferensi pers perubahan logo perusahaan, Juli 2019 silam.

Nadiem menjelaskan, awalnya Gojek bukanlah startup teknologi, melainkan call center ojek. “Waktu itu, kantornya hanya sebesar stage ini, 5x7 meter. Waktu itu pun kita belum punya teknologi, belum punya pendanaan.”

Gojek di 2010 sangat berbeda dibandingkan sekarang. “Sistemnya manual. Pesan ojek pakai telepon, (dan karyawan Gojek) menelepon satu per satu (pengemudi ojek) hingga ada yang menerima order.” Hingga empat tahun sejak didirikan, tidak ada investor yang mau mendanai Gojek. Kini, setelah meluncurkan aplikasi ponsel pintar pada 2015 dengan hanya menawarkan tiga layanan, GoRide-GoSend-GoMart, Gojek menggurita. Gojek menjadi startup Indonesia paling moncer dengan dukungan investor dalam dan luar negeri.

“Gojek,” tegas Nadiem, “bukan hanya perusahaan. Tetapi revolusi di bidang kemanusiaan.”

Tahun pertama Gojek beroperasi, mereka hanya memiliki 20 mitra pengemudi. Pada 2019, menurut laporan Katadata (14/4/2019), Gojek diperkirakan memiliki 3,4 juta mitra pengemudi, merujuk data resmi Gojek pada 2018 yang menyatakan mereka telah menggaet 1,7 juta pengemudi dan bertekad melipatgandakan dua kali lipat mitra pengemudi mereka setahun kemudian.

Di sudut lain, Anthony Tan, yang pernah sama-sama menimba ilmu di Harvard Business School bersama Nadiem Makarim, dan merupakan putra termuda konglomerat Tan Chong, pemilik distribusi Nissan di Malaysia, mendirikan Grab pada Juni 2012. Awalnya Grab hanya memiliki 40 pengemudi taksi. Perlahan, perusahaan ini kemudian menggurita, terutama selepas memperoleh suntikan dari berbagai kapital ventura. Menurut catatan Crunchbase, hingga awal 2018, Grab telah menerima suntikan dana sebesar $4,1 miliar dari 11 kali funding round. Salah satu pendanaan terbesar digelontorkan pada 24 Juli 2017, ketika SoftBank, Didi Chuxing, dan Toyota menggelontorkan investasi senilai $2 miliar untuk Grab.

Bermodal duit yang besar Grab mampu menciptakan banyak layanan. Beberapa layanan Grab antara lain GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, GrabHitch, GrabShare, GrabCoach, GrabShuttle, GrabExpress, dan GrabFood. Hingga awal 2018, Grab mengklaim sudah beroperasi di 195 kota di 8 negara Asia Tenggara, dengan 2,5 juta perjalanan setiap hari.

Infografik Dukungan Istana untuk Gojek

Infografik Dukungan Istana untuk Gojek. tirto.id/Rangga

Jika Gojek diperkirakan memiliki 3,4 juta pengemudi, berapa kekuatan Grab? Tidak ada data pasti. Namun, pada 2018, menurut pemberitaan Reuters di 2015, ada 100.000 pengemudi Uber dan 300.000 pengemudi Grab di Indonesia. Artinya Grab, yang mengakuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara, memiliki kekuatan 400.000 pengemudi. Kini, jumlah pengemudi Grab diperkirakan telah berlipat ganda.

Mudah saja Gojek dan Grab akhirnya memiliki begitu banyak pengemudi. Hanya butuh motor, SIM, dan SKCK untuk bergabung. Kemudahan syarat ini diikuti iming-iming bahwa para pengemudi Gojek dapat membawa pulang penghasilan rata-rata sebesar Rp4,7 juta, menurut Lembaga Demografi FEBUI pada 2019 lalu. Di sisi lain, menurut riset CSIS dan Tenggara Strategics , pengemudi Grab dibuai dengan mimpi memperoleh penghasilan rata-rata Rp3-5 juta di 2019. Suatu angka yang menggiurkan jika dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta 2019.

Dengan begitu besarnya orang yang bergabung menjadi pengemudi ojek online, Gojek (dan tentu saja Grab) telah--meminjam kata-kata Nadiem--melakukan revolusi. Revolusi pertama: menerabas aturan.

Hingga saat ini, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018, sepeda motor (dalam kasus ini adalah ojek) tidak dikategorikan sebagai angkutan umum. Maka, aktivitas GoRide dan GrabBike patut dipertanyakan secara hukum.

Negara, dengan kapasitas pelaksanaan hukum yang lemah dan selektif, hanya 'melegalkan' ojek melalui Permenhub 12/2019 yang mengatur keselamatan dan keamanan pengemudi-penumpang serta Kepmenhub 348/2019 yang mengatur besaran tarif ojek online.

Padahal, pada 2015, melalui Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan, negara terlihat tegas menjunjung UU No.22. Melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, Kemenhub melarang operasional ojek online karena melanggar konstitusi. Sayangnya, melalui akun Twitter resmi, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa ia “segera panggil Menhub". "Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata,” demikian bunyi cuitan tersebut.

Tak berselang lama, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia pada 2015 lalu, mengungkapkan telah berkomunikasi dengan presiden. “Tadi pagi Presiden di Istana langsung berkomunikasi dan kami merasa bahwa Gojek ini harus diberikan apresiasi, kemudahan. Jangan malah dilarang. Presiden sudah komunikasikan hal ini pada Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan) dan minta segera diubah larangan tersebut.”

Permenhub Jonan dianulir. Ojek online melenggang lancar di jalanan.

Tentu ada alasan mengapa pemerintah bersikap lunak pada perusahaan ojek online. Laporan Katadata pada 2016 yang mengutip Badan Pusat Statistik menyebut bahwa ojek online, yang diinisiasi oleh Gojek dan Grab, sukses menurunkan angka pengangguran di Indonesia. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyatakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun dari 7,56 juta pada Agustus 2015 menjadi 7,03 juta pada Agustus lalu. Artinya, jumlah pengangguran telah berkurang 530 ribu orang dalam setahun terakhir. Ojek online mendongkrak jumlah pekerja di sektor jasa yang meningkat dari 1,52 juta menjadi 19,5 juta orang. Secara spesifik, pekerja di sektor transportasi meningkat 500 ribu menjadi 5,6 juta orang.

Selain itu, alasan lain mengapa pemerintah terasa lunak pada Gojek dan Grab adalah Jokowi, sebagai kepala pemerintahan, sangat ingin dunia startup di Indonesia menjadi salah satu penopaang ekonomi nasional. Dalam sebuah segmen tanya jawab di debat Pilpres 2019 (Februari 2019), ada sebuah momen yang viral. Semua dimulai dari pertanyaan Capres nomor urut 01, Jokowi untuk lawannya, Prabowo Subianto.

Kala itu, Jokowi bertanya: "Infrastruktur apa yang akan Bapak bangun untuk mendukung pengembangan Unicorn-unicorn Indonesia?"

Prabowo menjawab: "Yang Bapak maksud unicorn? Yang online-online itu?

Jawaban Prabowo menunjukkan kegagapan capres bernomor 02 itu terhadap isu ekonomi digital. Namun, pertanyaan Jokowi juga menunjukkan perhatian besar mantan Gubernur Jakarta itu pada dunia startup.

Nicholas Eberstadt, dalam paparannya di Foreign Affairs edisi Juli/Agustus 2019, menulis: “Bagi kekaisaran dan kerajaan di zaman pramodern, jumlah populasi yang besar adalah kekuatan. Sederhananya, dengan memiliki jumlah penduduk yang besar, negara memiliki cadangan prajurit perang yang tak terbatas dan sumber penghasilan melimpah atas upeti yang dibebankan.” Sejak Revolusi Industri, populasi besar sama dengan tenaga kerja melimpah, yang dapat diterjemahkan menjadi modal untuk memupuk kekayaan. Dalam negara demokrasi, populasi besar artinya perolehan suara yang besar pula.

Di Indonesia, pengemudi Gojek dan Grab adalah populasi besar. Perlakuan istimewa, menerabas konstitusi, misalnya, dapat dilakukan pemerintah.

Tentu, populasi besar Gojek dan Grab tidak hanya disumbang para mitranya. Konsumen yang terlanjur kecanduan aplikasi mereka pun termasuk di dalamnya. Dalam Mitra Juara Gojek 2019 di Econvention Ancol yang diselenggarakan pada 11 April 2019--dua hari sebelum masa kampanye Pilpres 2019 berakhir--Jokowi mengaku menggunakan layanan yang disediakan di aplikasi. Selain memberikan sepeda untuk pengemudi Gojek yang mengantarkan pesanan GoFood-nya ke Istana, Jokowi, sebagaimana dilansir Tempo (12/4/2019), meminta dukungan kepada Gojek untuk mau membantu anak muda Indonesia agar bisa mengembangkan bisnisnya.

Baca juga artikel terkait STARTUP atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Windu Jusuf