Menuju konten utama

Satgas BLBI Kembali Sita Sejumlah Aset di DIY& Jatim

Satgas BLBI melakukan penyitaan aset milik para debitur atau obligor. Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Yogyakarta dan Jawa Timur.

Satgas BLBI Kembali Sita Sejumlah Aset di DIY& Jatim
Menko Polhukam Mahfud MD (keempat kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kelima kanan) memimpin konferensi pers seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset milik para debitur atau obligor. Melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Yogyakarta dan Jawa Timur, Satgas menyita aset pada Rabu (19/10/2022) dan Kamis (20/10/2022).

Pertama, Rabu (19/10/2022) dilakukan penyitaan atas aset jaminan debitur/obligor berupa empat aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa. Aset yang disita berupa tanah dengan luas 1.551 m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV di Surabaya dengan estimasi nilai Rp15,5 miliar.

Kemudian pada tanggal yang sama, dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari Kota Malang juga tanah beserta bangunan diatasnya seluas 86 m2 yang terletak di Desa Sedatiagung Kabupaten Sidoarjo.

Kedua, pada Kamis (20/10/2022), dilakukan penyitaan atas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah kavling di Perumahan Pesona Merapi seluas 13.115 m2 yang terletak di Kelurahan Sinduharjo Provinsi D.I Yogyakarta dengan nilai estimasi sebesar Rp65,57 miliar.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI untuk tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No.00148/Kel. Terban seluas 902 m2 atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan nilai estimasi nilai sebesar Rp18 miliar.

Aset tersebut tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Selanjutnya, aset debitur atau obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur atau obligor.

Sedangkan terhadap aset properti eks BPPN atau eks BLBI, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Baca juga artikel terkait SITA ASET atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin