Menuju konten utama

Saran Komnas HAM Terkait Hak Pemilih Tanpa E-KTP di Pilkada 2018

Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan khususnya pada poin bahwa pemilih harus memiliki e-KTP.

Saran Komnas HAM Terkait Hak Pemilih Tanpa E-KTP di Pilkada 2018
Seorang pelajar melakukan perekaman e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (23/1). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Komisioner bidang mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dengan begitu, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) mempunyai hak pilih dalam Pilkada 2018.

Perppu tersebut nantinya bakal merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait khususnya pada poin pemilih harus memiliki e-KTP.

"Maka perlu dilakukan revisi regulasi. Presiden bisa membuat Perppu yang merevisi pada poin kewajiban KTP elektronik buat pilkada," ucap Munafrizal Manan di Kantor Komnas Ham, Senin (16/4/2018).

Menurut Manan, hal ini perlu dilakukan karena untuk merekam para potensial pemilih yang belum memiliki e-KTP maka hal itu mustahil dilakukan karena pelaksanaan pilkada sendiri semakin dekat.

Apalagi, merujuk pada pernyataan KPU pada Maret lalu, masih ada 6,7 juta warga yang belum memiliki e-KTP.

"Nah, ini kita waktunya sangat singkat kurang dari tiga bulan dan untuk merekam 6,7 juta itu sangat sulit untuk semuanya memiliki e-KTP," ucap Munafrizal.

Masalah perekaman sendiri juga menjadi sorotan Hairansyah selaku Ketua Tim Pilkada Komnas HAM 2018. Sebab, jika pemerintah mengeluarkan Surat Pengganti KTP (Suket) sebagai alternatif agar pemilih bisa memberikan suaranya, dokumen itu sendiri baru bisa diterbitkan setelah para warga sudah melakukan perekaman.

"Suket dapat diperoleh kalau sudah melalui proses perekaman tapi yang selama ini e-KTP sudah ada kendala saat proses perekaman," ucap Hairiansyah.

Oleh karenanya, Hairiansyah memberikan saran pada pemerintah jika tak bisa melakukan penerbitan banyak e-KTP yakni dengan data kependudukan dari aspek Kartu Keluarga (KK).

Dirinya mendorong agar Suket bisa diberikan walaupun seorang tersebut belum melakukan perekaman e-KTP. Namun jika berdasarkan data di KK dirinya akan berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018.

"Jadi bagi kita ini bisa menjadi jalan keluar artinya dia belum dilakukan perekaman tapi bisa mendapatkan suket karena berdasarkan data kependudukan dia memenuhi syarat untuk memilih," ucapnya.

Pada Pilkada Serentak 2018, Komnas Ham RI menyoroti para warga yang terancam tak bisa memilih akibat belum memiliki e-KTP. Merujuk pada temuan Komnas HAM di tiga Provinsi Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat bahwa ada potensial pemilih yang tidak memiliki e-KTP yang jumlahnya mencapai 1.998.426 pemilih.

Adapun jumlah tersebut termasuk pemilih potensial bagi yang tida memegang e-KTP. Pemilih belum melakukan perekaman dan yang belum memiliki e-KTP.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari