Menuju konten utama

Sandiaga Jelaskan Soal Pemeriksaannya di Polda Metro Jaya

"Alhamdulillah saya plong. Senang. Karena dari pertanyaan-pertanyaan tadi tidak ada yang menunjukkan keterlibatan saya seperti yang banyak beredar di publik," kata Sandiaga.

Sandiaga Jelaskan Soal Pemeriksaannya di Polda Metro Jaya
Sandiaga Uno. Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku merasa plong dan senang setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang empat jam atas kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Djoni Hidayat atas uang hasil penjualan tanah PT Japirex di Curug, Tangerang,

"Alhamdulillah saya plong. Senang. Karena dari pertanyaan-pertanyaan tadi tidak ada yang menunjukkan keterlibatan saya seperti yang banyak beredar di publik," kata Sandiaga di Polda Metro Jaya, Jumat (31/3/2017).

Selanjutnya, Sandiaga pun mengucapkan terimakasih pada pihak kepolisian yang telah bekerja secara profesional. Bahkan, ia mengaku tak keberatan bila suatu waktu diminta keterangan lagi oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Saya terimakasih kepada Polda yang sangat profesional. Semua pertanyaan sudah saya jawab dengan lancar. Sudah diklarifikasi. Saya nyatakan kalau ada pernyataan tambahan yang diminta (Polda) tolong disampaikan melalui penasihat hukum," katanya.

Mengenai ada dugaan bila kasus ini merupakan sebuah tindakan kriminalisasi dari pihak kepolisian terhadap dirinya, Sandiaga menolak adanya anggapan itu. Menurutnya, ini adalah sebuah kasus biasa yang merupakan sebuah konsekuensi dari seorang yang ingin mengubah Jakarta menjadi lebih baik.

"Enggak. Saya tadi sudah bicara banyak. Mereka (Polisi) hanya pelaksana tugas dan ini adalah sebuah konsekuensi dari seorang yang ingin melakukan perubahan di Jakarta," katanya.

Sandiaga justru merasa dengan kasus ini dirinya akan lebih berhati-hati. Pasalnya, menurutnya, masih ada banyak pihak yang akan menggunakan hukum untuk menghalau dirinya membuat perubahan.

"Itu yang menurut saya banyak tantangannya dari banyak pihak dengan motifasinya sendiri-sendiri. Mungkin bukan hanya ini saja. Harus saya tekankan bahwa apa yang saya lakukan sebelumnya tidak pernah melanggar hukum. Semua tulus ikhlas untuk menciptakan lapangan kerja selama saya menjadi pengusaha dulu," katanya.

Senada dengan Sandiaga, Ketua Tim Hukum Anies-Sandiaga Arifin Djauhari menjelaskan bila dalam penyidikan tadi Sandiaga ditanya lebih kurang 30 pertanyaan. Menurutnya, pertanyaan sebanyak itu tergolong singkat, mengingat waktu pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam.

"Dari sisi waktunya normal-normal saja. Lebih kurang empat jam," kata Arifin di Polda Metro Jaya.

Arifin pun menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut seputar tentang hubungan Sandiga dengan PT Japirex dan proses likuidasi.

"Ya seputar kasus ini. Karena ini kan menyangkut korporasi, jadi harus dijelaskan satu per satu. Ini PT apa, hubungan (Sandiaga) dengan PT itu, soal likuidasi. Proses likuidasinya itu gimana," jelasnya.

Menurut Arifin, Sandiaga menjawab semua pertanyaan dengan lancar. Bahkan dari jawaban Sandiaga, menurutnya, calon wakil gubernur DKI tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus penggelapan tanah. Mengingat, seperti yang dikutipnya dari jawaban Sandiaga, Sandiaga adalah pemegang saham dan yang melakukan penjualan adalah tim likuidasi yang justru Djoni Hidayat sebagai pelapor sebagai anggota di dalamnya.

"Begini, Pak Sandi enggak tahu itu. Ini kan tanah yang dijual oleh tim likuidasi. Pak Sandi itu pemegang saham dari perusahaan yang dilikuidasi. Sedangkan, tim likuidasi belum melaporkan hasil likuidasinya ke pemegang saham. Sehingga, secara hukum Pak Sandi di luar ini. Karena, tim likuidasi itu sebuah lembaga hukum tersendiri yang bersatu sebagai subjek hukum ketika suatu PT dibubarkan," katanya.

Menguatkan pernyataan Arifin, Agus Soetopo selaku kuasa hukum pun menyatakan bila Sandiaga tidak terlibat dalam kasus ini. Mengingat, menurutnya, sebagai direktur dan anggota likuidasi Djoni seharusnya lebih tahu perihal penjualan tanah PT Japirex.

"Harusnya tim likuidasi itulah yang melaporkan ke mana uangnya dan segala macam. Penjualannya juga oleh mereka, tim likuidator yang memang dalam hal ini diketuai oleh Pak Andreas sebagai dirut dan Pak Djoni sebagai anggota sekaligus direktur," kata Agus di Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, Agus justru mempertanyakan keberadaan uang tersebut. Mengingat tim likuidasi belum melaporkannya kepada pemilik saham, termasuk kepada Sandiaga.

"Ini kan tim likuidasinya masih bekerja, hasilnya belum dilaporkan ke pemegang saham. Jadi sebenarnya kita juga menunggu kemana uangnya," katanya.

Agus pun menjelaskan dalam penyidikan tersebut hanya berkaitan dengan soal penggelapan tanah. Tidak ada pertanyaan soal kwitansi palsu yang juga dituduhkan Djoni Hidayat kepada Sandiaga.

"Enggak, cuma fokus ke penggelapan. Soal kwitansi belum ada panggilan," katanya.

Perlu diketahui, Sandiaga adalah pemegang 40 persen saham PT Japirex yang kini sudah bubar dan dilikuidasi sejal 11 Februari 2009. Sedangkan, tanah PT Japirex yang diklaim milik Djoni Hidayat seluas 3 ribu meter persegi di Curug, Tangerang, dijual pada tahun 2012.

Kemudian, Djoni Hidayat diwakilkan kuasa hukumnya RR Fransiska Kumalawati Susilo yang juga istri kedua Edward Soeriadjaja melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017.

Djoni menuduhkan terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto