tirto.id - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB dengan memakai sarung dan peci ala Gus Dur. Menurutnya, kedatangannya untuk mengklarifikasi atas ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama 20 Maret lalu.
"Saya datang memenuhi panggilan pertama. Tentunya ini untuk mengklarifikasi saya pernah tidak hadir. Saya sebagai warga negara akan patuh hukum," kata Sandiaga di Polda Metro Jaya sambil menunjukkan surat pemanggilannya, Jumat (31/3/2017).
Namun, Sandiaga enggan menjelaskan lebih lanjut perihal apa saja yang akan disampaikannya kepada pihak kepolisian. "Saya tidak akan memberikan keterangan lebih lanjut, nanti setelah ini baru akan diberikan keterangan tambahan," katanya.
Dari pantauan Tirto, nampak Sandiaga ditemani oleh sejumlah relawan Bidadari Anies-Sandiaga, tim pengacara, Wakil Tim Media Anies-Sandiaga Naufal Yusrak, dan bendahara Tim Anies-Sandiaga Novita.
Tim Bidadari Anies-Sandiaga sendiri membawa sejumlah produk makanan OK OCE untuk dibagikan kepada wartawan.
Sebelum masuk, Sandiaga sempat menyebut beberapa produk yang dibawa oleh Bidadari Anies-Sandiaga. Salah satunya adalah keranjang rotan yang digunakan sebagai wadah produk OK OCE. Menurutnya, keranjang itu adalah produk dari PT Japirex yang 40 persen sahamnya sempat dimiliki oleh Sandiaga dan menjadi muasal kasus yang melibatkannya.
"Anyaman rotan ini sebetulnya produk PT Japirex yang menjadi subjek pemeriksaan ini. Perusahaan ini adalah perusahaan yang bergerak di industri rotan," katanya.
Sandiaga pun sempat mengkritik pemerintah yang kurang memperhatikan industri rotan, sehingga PT Japirex pun tutup sebagai imbas dari kesulitan yang dialami.
"Industri rotan ini mengalami kesulitan dan akhirnya harus tutup, karena keberpihakan pemerintah yang kurang bersahabat, akhirnya mengalami kesulitan dan berhenti beroperasi dan dilikuidasi," katanya.
Sekadar diketahui, kasus ini sendiri bermula saat Djoni Hidayat, anggota tim likuidasi PT Japirex yang diwakilkan kuasa hukumnya RR Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017.
Djoni menuduhkan terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto