Menuju konten utama

Saksi Sebut Irwandi Kerap Minta Eks-GAM Berhenti Memalak Pengusaha

Mantan petinggi GAM menyatakan Irwandi Yusuf kerap meminta para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka untuk berhenti memalak para pengusaha. 

Saksi Sebut Irwandi Kerap Minta Eks-GAM Berhenti Memalak Pengusaha
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi Yusuf berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (14/3/2019).

Dalam sidang ini, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah 4 Aceh Timur, Angga dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Angga mengaku kerap meminta “jatah” kepada para pengusaha yang menjadi kontraktor proyek pembangunan pemda di Aceh.

Biasanya, ia dan bawahannya akan meminta jatah sebagai subkontraktor, tapi seringkali itu tidak disanggupi. Sebagai gantinya mereka akan meminta uang.

"Kita ambil, kita kumpulkan untuk kebutuhan kita semua," kata Angga.

Dia beralasan hal itu dilakukan sebab pemerintah Indonesia tidak memberikan bantuan apa pun kepada bekas kombatan GAM setelah perjanjian damai Helsinki ditandatangani.

Padahal, kata Angga, pemerintah RI telah berjanji akan menjamin kesejahteraan para bekas kombatan GAM setelah perjanjian damai berjalan.

Untuk mencegah praktik memalak pengusaha terus terjadi, kata Angga, Irwandi kerap meminta para eks kombatan GAM untuk tidak lagi meminta uang kepada pengusaha.

Menurut dia, Irwandi selalu menyampaikan hal itu setiap melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Aceh.

"Beliau [Irwandi] ini selalu mengarahkan kami, [agar] jangan [meminta], hentikan apa pun bentuk yang menganggu perdamaian. Mari bangun Aceh itu dengan baik, apa pun kekurangan, tetap sabar," kata Angga.

Selain itu, dia menyebut Irwandi banyak membantu anak yatim dan kaum dhuafa selama menjabat. Hal itu, kata Angga, juga mengurangi beban banyak bekas kombatan GAM.

"Beribu anak yatim dapat hak nya, itu senang. Kaum duafa juga dapat walaupun kami belum dapat, tapi [pemenuhan] hak anak yatim itu sudah mengurangi beban kami," kata dia.

Dalam persidangan perkara ini, jaksa mendakwa Irwandi menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Suap itu terkait dengan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah.

Selain itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati senilai Rp32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait penerimaan suap, jaksa mendakwa Irwandi melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom