Menuju konten utama
Flash News

RUU PDP Sah Menjadi Undang-undang, Ada 16 Bab & 76 Pasal

Kehadiran UU PDP diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

RUU PDP Sah Menjadi Undang-undang, Ada 16 Bab & 76 Pasal
Suasana di halaman depan gedung MPR/DPR RI, Jumat (31/3). ANTARA News/Alviansyah

tirto.id - Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengetuk palu tanda pengesahan atas Rancangan tentang Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022). Tidak ada interupsi dari fraksi-fraksi yang ada di DPR dalam sidang paripurna tersebut sehingga UU PDP langsung disahkan saat itu juga.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Lodewijk dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya mengharapkan UU PDP mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

"Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal," katanya.

Secara terperinci sistematika dari RUU PDP, yakni Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif, Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, dan Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Selanjutnya, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan terakhir Bab 16 Ketentuan Penutup.

"Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP," ungkapnya.

Terkait pengesahan UU PDP, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut bahwa para pemilik data pribadi akan lebih terlindungi usai disahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Karena dalam UU PDP diatur sejumlah tata kelola data pribadi dan sanksi bagi pelanggarnya.

"UU PDP ini mengatur hak-hak bagi pemilik data pribadi dan mengatur sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas pengelolaan data pribadi yang ada dalam proses sistem mereka masing-masing," kata Johnny.

Johnny menegaskan bahwa UU PDP mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menjamin data pribadi yang tersimpan dalam server mereka terjaga.

"Jadi sekali lagi saya mengingatkan atas nama presiden, untuk mengingatkan kepada setiap penyelenggara sistem elektronik, baik di level pengendali, hingga pemroses data pribadi untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar," ungkapnya.

Selain itu, dengan keberadaan UU PDP perusahaan yang memiliki basis kerja sebagai penyelenggara sistem elektronik berkewajiban untuk merekrut para ahli dalam menangani fasilitas teknologi dan informatika. Hal itu diwajibkan agar mereka bisa bersikap taktis saat melakukan pencegahan serangan siber.

"Berikutnya harus memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi yang tinggi dan berstandar tinggi untuk tata kelola yang baik," terangnya.

"Dan yang ketiga harus mempunyai sistem dan organisasi yang bisa cepat mengambil keputusan dalam menangani serangan siber atau mencegah serangan siber melalui sistem masing-masing. Itu yang perlu diperhatikan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PDP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto