Menuju konten utama

RUU Ketahanan Keluarga Sumbang Kekerasan Sistematis pada Perempuan

RUU Ketahanan Keluarga dinilai menjiplak orde baru di mana negara mengisolasi perempuan di ruang domestik sebagaimana ideologi ibuisme.

RUU Ketahanan Keluarga Sumbang Kekerasan Sistematis pada Perempuan
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang tengah digodok di DPR RI menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Koalisi Gerak Perempuan, mereka menilai beleid itu akan menyumbang kekerasan sistemis negara terhadap perempuan.

"Baik naskah akademik maupun draf rancangan, kesetaraan antar pasangan dan anggota keluarga tidak disebut sebagai indikator dalam mempertahankan apa yang dimaksud ketahanan keluarga. Sebaliknya malah membuat standarisasi mana keluarga yang dianggap 'baik dan benar' dan mana yang dianggap harus dipulihkan," kata anggota koalisi cum pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum lewat keterangan tertulisnya pada Senin (24/2/2020).

Semangat ini persis dengan yang dilakukan orde baru. Melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, rezim otoriter itu mengisolasi perempuan di ruang domestik. Perempuan ditempatkan sebagai pelayan suami, anak, keluarga, masyarakat, dan negara.

"RUU ini hendak menjiplak orde baru di mana negara mengisolasi perempuan di ruang domestik sebagaimana ideologi ibuisme," kata Citra.

Pembatasan ini berdampak pada berbagai kekerasan terhadap perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2019 merekam adanya 406.178 kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2018. Angka itu membengkak dari tahun 2017 yang mencapai 348.466 kasus.

Isolasi itu juga menyebabkan perempuan dibatasi untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, sosial, dan politik yang mengakibatkan pemiskinan perempuan.

"Pada akhirnya perempuan menjadi tenaga kerja murah dan mengerjakan pekerjaan yang dinilai rendah oleh masyarakat. Jelas bahwa kekerasan terhadap perempuan sifatnya tidak hanya kultural, tapi juga struktural dan sistematis," ujar Citra.

Atas hal itu, koalisi Gerak Perempuan menyatakan menolak pembahasan RUU Ketahanan Keluarga dan mendesak DPR agar melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca juga artikel terkait RUU KETAHANAN KELUARGA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri