Menuju konten utama

RUU DOB Papua Ditargetkan Rampung Sebelum Juni 2022

Doli menyebut pembahasan tiga RUU DOB Papua ditargetkan rampung sebelum 30 Juni 2022.

RUU DOB Papua Ditargetkan Rampung Sebelum Juni 2022
Ilustrasi HL Indepth Tak Memenuhi Syarat Pemekaran Provinsi. tirto.id/Lugas

tirto.id - Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Rancangan DOB meliputi tiga wilayah yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan RUU ini rampung sebelum 30 Juni 2022. Jadwal tersebut sudah disusun oleh anggota dewan.

"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada rapat paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," kata Doli dalam Raker Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2022) dilansir dari Antara.

Politikus Golkar itu menuturkan, Komisi II DPR secara resmi membentuk Panja Pembahasan Tiga RUU Pembentukan Provinsi di Papua sehingga diharapkan para Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) segera melengkapi daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam keanggotaan Panja.

Menurut dia, Komisi II DPR mulai membahas RUU tersebut pada Rabu 22 Juni 2022 dan akan menyerap aspirasi masyarakat Papua hingga Minggu 26 Juni 2022.

Selain itu, dia mengatakan, Komisi II DPR menargetkan finalisasi RUU tersebut dilaksanakan Senin hingga Rabu (27-29 Juni 2022) sehingga pada Kamis (30/6/2022) bisa dibawa dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan disetujui menjadi undang-undang.

"Rabu (29/6/2022) diharapkan bisa diputuskan di tingkat I (Komisi II DPR) lalu pada Kamis (30/6/2022) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Mudah-mudahan prosesnya lancar," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa menjelaskan pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Selain itu, katanya, berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua yang menjadi tujuan pemekaran wilayah Papua.

Raker Komisi II DPR RI tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma.

Baca juga artikel terkait RUU DOB PAPUA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky