Menuju konten utama

RUU Antiterorisme: BNPT akan Mengoordinasikan Polri dan TNI

Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme DPR RI, Hanafi Rais menyatakan BNPT akan menjadi lembaga yang bertugas menggordinasikan kerja-kerja TNI dan Polri serta semua lembaga lainnya dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. 

RUU Antiterorisme: BNPT akan Mengoordinasikan Polri dan TNI
Hanafi Rais (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki).

tirto.id - Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pansus RUU Antiterorisme), Hanafi Rais mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan diberi tugas mengoordinasikan semua kerja-kerja pemberantasan terorisme di Indonesia.

Dengan begitu, menurut Hanafi, BNPT akan menjadi leading sector atau unsur paling utama yang mengoordinasikan tugas Polri, TNI, Kemenag dan lembaga lainnya dalam pemberantasan terorisme di UU baru tersebut.

"Jadi yang mengkoordinasikan itu BNPT. Nanti kurang lebih bisa setingkat menteri yang akan mengoordinasikan seluruh sektor terkait pemberantasan terorisme di TNI, Polri, Intelijen lalu Kemenag dan lain-lain," kata Hanafi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Jakarta, pada Rabu (31/5/2017) seperti dikutip Antara.

Hanafi berpendapat RUU Antiterorisme perlu menempatkan lembaga khusus yang akan mengoordinasikan seluruh kegiatan pemberantasan terorisme di bidang pencegahan, penindakan hingga penanganan usai aksi teror terjadi.

Menurut Hanafi, BNPT merupakan lembaga yang tepat untuk memegang posisi tersebut. "(Pimpinan BNPT) dikombinasikan keduanya (Polri-TNI). Sekarang kan juga sudah dikombinasikan," ujar dia.

Hanafi menambahkan posisi BNPT tetap bertanggungjawab kepada Presiden. Pimpinan lembaga ini bisa dijabat oleh unsur Polri atau TNI sehingga pertanggungjawaban dan garis komandonya jelas.

Selain itu, menurut Hanafi, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah terdapat dalam UU Pemberantasan Terorisme yang lama. Revisi UU tersebut hanya mengatur proporsi wewenang TNI dan Polri dalam memberantas terorisme.

Politikus PAN itu menjelaskan wewenang Polri dan TNI dalam pemberantasan terorisme harus dibedakan. Salah satu caranya adalah disesuaikan dengan tingkat ancaman untuk negara.

Hanafi mencontohkan ancaman terorisme seperti yang terjadi pada peristiwa di Kampung Melayu bisa ditangani Kepolisian dan sementara untuk aksi-aksi terorisme yang mengancam pertahanan serta kedaulatan negara ditangani TNI.

"Jadi kalau seperti kejadian di Thamrin atau kampung melayu ya itu wilayah polisi. Tapi kalau kejadian seperti di Poso yang medannya sudah berat maka TNI bisa terlibat," ujarnya.

Selama ini, berdasar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 sebagaimana diubah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BNPT merupakan lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.

Regulasi itu mengatur bahwa BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada

Presiden melalui koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Senin lalu (29/5/2017), Presiden Joko Widodo sudah menyatakan mendesak DPR segera mempercepat pembahasan RUU Antiterorisme. Jokowi meminta usulan agar TNI memiliki kewenangan dalam penanganan terorisme diwadahi dalam UU yang baru.

"Berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU ini, tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira Menkopolhukam sudah siapkan untuk ini," ujar Jokowi.

Baca juga artikel terkait BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom