Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK 2023 Kepulauan Riau dan Syaratnya

Jumlah formasi PPPK 2023 yang disediakan di instansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 795 formasi.

Rincian Formasi PPPK 2023 Kepulauan Riau dan Syaratnya
Ilustrasi PPPK. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan jumlah formasi PPPK 2023 yang disediakan di instansi tersebut yakni sebanyak 795 formasi yang terbagi untuk PPPK Guru dan PPPK Teknis.

Pengumuman ini menindaklanjuti arahan dari pemerintah yang telah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sejak 20 September.

Dalam rekrutmen kali ini, pemerintah menyediakan total formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni sebanyak 543.593 formasi yang terbagi ke dalam 49.959 formasi untuk penempatan di pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Total alokasi untuk pemerintah daerah terbagi lagi ke dalam 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.

Untuk proses pendaftarannya sendiri dilakukan secara daring di laman sscasn.bkn.go.id dengan proses pemberkasannya juga dilangsungkan di laman tersebut.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi yang membukanya.

Di samping itu, berhubungan pendaftaran PPPK 2023 tinggal beberapa hari lagi akan ditutup, masyarakat Indonesia diimbau agar segera mendaftarkan diri bagi yang berminat termasuk bagi masyarakat yang berada di Kepulauan Riau.

Berikut rincian formasi PPPK 2023 Pemprov Kepulauan Riau lengkap dengan syarat dan jadwal pendaftarannya.

Info Rincian Formasi PPPK 2023 Pemprov Kepulauan Riau

Mengutip Surat Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/810/10/BKDKOPRI-SET/2023, diketahui bahwa Pemprov Kepulauan Riau menyediakan total formasi PPPK 2023 sebanyak 795 formasi.

Dari total formasi tersebut, Pemprov Kepri membaginya ke dalam 748 formasi PPPK Guru dan 47 formasi PPPK Tenaga Kesehatan.

Formasi PPPK Guru terbagi untuk penyandang disabilitas 15 formasi dan kebutuhan umum 733 formasi. Sedangkan PPPK Nakes, mencakup 1 formasi disabilitas, 35 formasi kebutuhan khusus, dan 11 formasi kebutuhan umum.

Nantinya, pelamar yang telah dinyatakan lulus akan ditempatkan di instansi dan jabatan yang berbeda-beda.

Untuk lebih rincinya, akses formasi PPPK 2023 Kepri PDF ini.

Syarat PPPK Pemprov Kepri 2023

Setiap formasi PPPK memiliki syarat yang berbeda. Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Guru:

Syarat PPPK Tenaga Kesehatan

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
  • Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
  • Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya
  • Paling singkat 7 tahun pada ahli utama

8. Bagi formasi khusus harus masih aktif bekerja saat mendaftar pada Instansi Pemerintah yang dilamar paling sedikit 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

9. STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran yang relevan dengan jabatan yang dilamar bagi jabatan yang mempersyaratkan;

10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

11. Tidak melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya;

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Syarat PPPK Guru

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik merujuk pada surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023;

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Tidak melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya;

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yantina Debora