Menuju konten utama

Respons BPN Soal Ancaman Polri akan Pidanakan Tuduhan Pemilu Curang

Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti upaya Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang bisa menyeret ke ranah pidana bagi pihak yang menuding adanya kecurangan dalam pemilu tanpa bukti yang jelas.

Respons BPN Soal Ancaman Polri akan Pidanakan Tuduhan Pemilu Curang
Hidayat nur wahid. FOTO/Antaranews

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti upaya Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan apabila terdapat pihak yang menuding adanya kecurangan dalam pemilu tanpa bukti yang jelas, maka dapat terancam pidana.

Menurutnya, jika hal tersebut dikaitkan dengan tuduhan makar, HNW menilai upaya Kapolri itu merupakan hal yang berlebihan.

"Ya kalau itu dikaitkan dengan tuduhan makar, ya saya kira juga berlebihan. Karena kan demokrasi memberi ruang untuk menghadirkan kritik, menghadirkan informasi, informasi perlu diklarifikasi," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Indonesia (MPR) itu menerangkan, bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja menerima berbagai macam kritik yang dilontarkan oleh masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu. Sehingga KPU memperbaiki proses rekapitulasi yang dilakukan oleh pihak mereka.

"Jadi menurut saya lagi-lagi lebih bagus kalau Pak Kapolri mengajak semua pihak untuk menaati hukum, melaksanakan hukum sebaik-baiknya. Jangan ditakut-takuti dengan tuduhan makar dan lain sebagainya," kata HNW.

Dirinya menjelaskan, jika makar itu bukanlah urusan sederhana. Tetapi, kata HNW, makar itu terkait dengan gerakan massal untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

"[Kalau] hanya mengkritisi terkait dengan masalah pemilu dan memang banyak masalah. Kalau dituduh makar, menurut saya berlebihan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri