Menuju konten utama

Remitansi dan Layanan Keuangan Digital

Salah satu solusi pengurangan biaya remitansi bisa melalui pengurangan pihak perantara yang terlibat dalam remitansi, subsidi pemerintah (untuk remitansi dalam jumlah kecil), dan LKD

Arif Perdana. tirto.id/Sabit

tirto.id - Remitansi (transfer uang internasional) merupakan aktivitas ekonomi yang berdampak ekonomi besar. Laporan statistik Bank Dunia pada 2014 memperlihatkan kontribusi remitansi di beberapa negara mencapai lebih dari 20% PDB mereka. Di Indonesia, jumlah remitansi masuk di 2015 mencapai $9.631 juta, sementara remitansi keluar sebesar $836 juta. Jumlah remitansi masuk per Oktober 2016 kemudian meningkat menjadi $9.842 juta.

Jumlah remitansi masuk ini memiliki potensi yang besar dalam menggerakkan perekonomian. Berbeda dengan bantuan ekonomi internasional, remitansi menjangkau dan berdampak langsung terhadap individu-individu rumah tangga. Sebagai contoh, mereka yang manjadi pekerja migran akan mengirimkan uangnya secara berkala kepada keluarganya di Indonesia. Uang ini tentunya akan dapat digunakan secara langsung untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian keluarga pekerja migran tersebut.

Kendala Remitansi

Selain keandalan layanan dan nilai tukar, dua hal lain yang menjadi perhatian pengguna layanan remitansi yakni mahalnya biaya pengiriman dan aksesibilitas pencairan. Sebagai contoh di Australia, biaya remitansi ke Indonesia melalui perbankan berkisar AUD 20-32. Kisaran biaya serupa juga diterapkan layanan global remitansi non-bank. Namun, ada juga layanan global yang bekerjasama dengan layanan keuangan digital (LKD) di Indonesia membebankan biaya remitansi rendah dengan limit remitansi per hari yang masih terbatas. Selain itu, ada beberapa layanan lokal berbiaya murah. Meski populer, sayangnya keberlanjutan layanan lokal ini harus berhadapan dengan ketatnya regulasi perbankan Australia mengenai remitansi. Akibatnya satu dari layanan tersebut ditutup di awal Juli 2015.

Aksesibilitas bukan persoalan jika yang melakukan remitansi memiliki kerabat dan sahabat di perkotaan di Indonesia. Pencairan uang dapat dilakukan di bank atau agen remitansi. Aksesibilitas menjadi permasalahan ketika pengguna jasa adalah mereka yang memiliki kerabat dan sahabat di daerah yang belum terakses jasa perbankan. Sebagai contoh, setiap bulan Ramadhan, puluhan miliar dana mengalir dari pekerja Indonesia di luar negeri ke desa-desa di Jawa. Layanan remitansi yang dapat dicairkan melalui lembaga non-bank dengan akses hingga ke pedesaan tentunya menjadi pilihan utama mereka. Bahkan ada juga yang menggunakan layanan remitansi informal berisiko tinggi.

Permasalahan remitansi menjadi salah satu isu penting yang diperbincangkan pada forum G20 di Brisbane 2014. Perhatian utama dititikberatkan kepada pengurangan biaya remitansi secara global dan pengelolaan remitansi untuk mengembangkan sistem keuangan inklusif. Salah satu hal yang menjadi bahasan G20 untuk mengatasi permasalahan di atas adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Agenda G20 di bidang keuangan di tahun 2017 yang akan dilaksanakan di Jerman juga masih berkisar di dua hal di atas, keuangan inklusif dan pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan efisiensi transaksi keuangan.

Layanan Keuangan Digital

LKD mengintegrasikan pelayanan bank dan teknologi informasi dan komunikasi (telepon seluler dan/atau web). Layanan ini awalnya diterapkan dengan didasari statistik bahwa jumlah penduduk yang memiliki akses telekomunikasi melalui telepon seluler lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk yang memiliki akses perbankan. Layanan ini sukses diterapkan di banyak negara berkembang seperti Bangladesh, Botswana, Brazil, Burkina Faso, Kenya, Mali, Pakistan, Peru, Somalia, dan Zimbabwe.

Pada 2013, Bank Indonesia mengkoordinasi lima bank dan dua perusahaan telekomunikasi untuk melakukan uji coba LKD di beberapa provinsi. Layanan ini memungkinkan bank tanpa cabang (nircabang) mengakses penduduk yang belum memiliki akses bank. Transaksi keuangan dapat dilakukan melalui telepon seluler, sementara itu pencairan dana dapat dilakukan di jaringan agen yang bertindak atas nama bank (seperti kios, dan jaringan toko retail).

Kembali ke permasalahan remitansi, ada banyak faktor penyebab tingginya biaya remitansi yang dapat dijelaskan secara makro maupun mikro. Sementara itu, solusi pengurangan biaya bisa melalui pengurangan pihak perantara yang terlibat dalam remitansi, subsidi pemerintah (untuk remitansi dalam jumlah kecil), dan LKD. Pakistan dan Bangladesh berhasil mengurangi tingginya biaya pengiriman melalui subsidi pemerintah dan LKD.

Bagaimana biaya remitansi dapat dikurangi melalui LKD? Pertama, LKD memungkinkan pembagian biaya beserta keuntungan antara perbankan dan operator telekomunikasi. LKD memberikan keuntungan bagi operator telekomunikasi berupa tambahan sumber pendapatan, loyalitas pelanggan serta potensi penghematan operasional dan distribusi airtime. Dengan demikian mereka juga akan menanggung sebagian biaya operasional proses remitansi. Sementara itu perbankan juga mendapat keuntungan dari sisi penghematan operasional, penetrasi layanan, dan loyalitas pelanggan. Kedua, efisiensi administrasi dan teknologi. Proses registrasi, verifikasi, dan administrasi remitansi dapat dilakukan oleh operator telekomunikasi, sementara pihak perbankan fokus pada manajemen dana. LKD juga meningkatkan aksesibilitas, karena pencairan dana tidak perlu melalui bank, tetapi dapat dilakukan melalui jaringan agen.

Biaya yang berkaitan dengan remitansi juga berpotensi dikurangi melalui integrasi ATM dengan telepon seluler. Pencairan dana dapat dilakukan tanpa menggunakan kartu (nirkartu) dengan menggunakan PIN yang diberikan oleh operator telekomunikasi. Melalui ATM nirkartu, biaya yang diperlukan untuk memberikan insentif kepada jaringan agen dapat dikurangi.

Pemanfaatan LKD merupakan salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk mempercepat remitansi berbiaya murah. Model seperti ini sukses diterapkan di banyak negara Afrika (seperti Burkina Faso, Kenya, Mali, dan Senegal) yang memiliki penduduk lebih dari separuh populasi tersebar di wilayah pedesaan dan belum tersentuh akses bank. Beberapa operator telekomunikasi di Indonesia saat ini sudah menjembatani layanan remitansi bekerjasama dengan operator remitansi global. Biaya remitansi yang dibebankan relatif lebih rendah dari layanan remitansi perbankan.

Setiap pemanfaatan teknologi tentunya memiliki risiko yang harus dikelola dengan tepat. Resiko-resiko seperti keamanan sistem, keandalan sistem, keperilakuan pengguna serta jaringan agen, dan likuiditas jaringan agen memerlukan penanganan yang ekstra cepat dari operator (perbankan dan telekomunikasi), koordinasi yang baik antar operator, serta regulasi yang tepat dan ketat dari regulator (Otoritas Jasa Keuangan). Tanpa manajemen yang tepat untuk hal-hal di atas, potensi risiko LKD bisa menjadi lebih besar dari manfaat yang diperoleh.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.