Menuju konten utama

Rektor Undip Diminta Copot Dosen Diduga Pro HTI Sesuai Mekanisme

Berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum Suteki, ia menduga pencopotan jabatan yang dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan kliennya saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh HTI.

Rektor Undip Diminta Copot Dosen Diduga Pro HTI Sesuai Mekanisme
Pintu masuk kampus Undip. FOTO/www.kampusundip.com

tirto.id -

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menyoroti persoalan Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Suteki yang dipecat Rektor Undip karena diduga berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu berdasarkan informasi yang diperoleh ADI dari Kuasa Hukum Suteki.

Menurut Kabid Advokasi ADI Faisal Santiago sebaiknya Rektor Undip melalukan pencopotan jabatan Dosen sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah diatur oleh Perguruan Tingginya.

"Kalau dikaitkan dia sebagai HTI, dan di kampusnya tidak boleh ada HTI, itu bisa diterima. Kecuali tidak ada mekanisme seperti itu, tentu bisa dilakukan pembelaan [oleh Dosen Suteki]," kata Faisal kepada Tirto, Jumat (23/8/2019).

Dirinya menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Organisasi HTI juga sudah dinyatakan dilarang semenjak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Jika Rektor Undip belum mempunyai cukup bukti yang jelas Guru Besar Suteki sebagai orang yang pendukung HTI. Sebaiknya tidak langsung secara sepihak melakukan pencopotan jabatan.

"Terbukti atau tidaknya kan nanti adanya di pengadilan. Kalau tidak terbukti kan bisa saja," pungkasnya.

Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Suteki menggugat Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.

Kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki, di Semarang, Rabu, mengatakan kliennya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.

"Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa mekanisme yang benar," katanya.

Ia menduga pencopotan jabatan yang dilakukan Rektor Undip tersebut berkaitan dengan keberadaan kliennya saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Suteki dituduh berafiliasi dengan HTI dan anti-Pancasila," katanya. Padahal Suteki menjadi ahli sesuai dengan keilmuan yang dikuasainya.

Baca juga artikel terkait UNDIP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari