Rum mengatakan Jessica dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah di tingkat pertama dinyatakan bersalah dengan kurungan 20 tahun penjara.
Proses banding yang diajukan Jessica Kumala Wongso untuk meminta keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu akan menempuh jalan kasasi.
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan menyerahkan memori banding dalam satu hingga dua hari ke depan, sementara kondisi Jessica Kumala Wongso disampaikan dalam keadaan baik dan tetap mengharap bisa bebas melalui banding.
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida yang menewaskan temannya, Wayan Mirna Salihin. Sejak awal proses persidangan, Jessica sudah menjadi sosok antagonis dalam drama yang ditayangkan secara langsung di sejumlah televisi.
Misteri kematian Wayan Mirna Salihin membuat sebagian publik menjadi seperti tokoh detektif Conan. Masyarakat menjadikan ekspose media itu sebagai tontonan. Dan animo pemirsa pun mendatangkan uang.
Majelis Hakim mempertimbangkan sikap Jessica yang tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan dan ngotot bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam konstruksi argumentasi hakim, sikap ngotot itu mencerminkan persoalan kejiwaan Jessica yang dianggap tidak beres.
Bukti-bukti tidak ada yang menunjukkan Jessica Kumala Wongso menaruh sianida ke kopi Wayan Mirna. Dalam membuat keputusannya, hakim mengaku bisa menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Hasilnya, Jessica diganjar 20 tahun penjara.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, mengapresiasi kinerja Kepolisaian dan majelis hakin atas vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepada Jessica Kumala Wongso.
Meskipun hakim telah memutuskan Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun, Arief Soemarko suami dari Wayan Mirna Salihin mengaku tidak puas dengan vonis tersebut. Bagi Arief, vonis itu tidak setimpal dengan kematian isterinya.
Majelis hakim dalam persidangan Jessica Kumala Wongso menyatakan bahwa terdakwa telah bersandiwara. Tangisan yang diperlihatkan Jessica saat membacakan nota pembelaan disebutnya tidak tulus.
Majelis hakim memutuskan untuk memvonis Jessica Kumala Wongso dengan hukuman pidana selama dua puluh tahun penjara. Ia dinyatakan telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.