Pemerintah diminta segera menerapkan Undang Undang-Undang Perlindungan Data Peribadi (UU PDP) untuk mencegah terjadinya kebocoran data di sektor perbankan.
Deputi Direktur Advokasi ELSAM Andi Muttaqien menilai, semestinya polisi bisa menindak Ulin meski tanpa pengaduan masyarakat. Sebab, kasus ini tidak termasuk delik aduan.