Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menilai tindakan Detasemen Khusus 88 Antiteror yang menangkap terduga teroris di Klaten, Siyono, tanpa surat penangkapan dan memulangkannya dalam keadaan tidak bernyawa menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai pasukan elite kepolisian.