“Gunung Anak Krakatau [dinaikkan statusnya] dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III) masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 5 km dari puncak kawah."
Keputusan untuk menaikkan status Gunung Anak Krakatau diambil setelah adanya analisis berdasarkan kegiatan vulkanik di Gunung Anak Krakatau dalam 1-2 hari terakhir.
Masyarakat diminta untuk tidak mendekati kawah dalam radius 2 km dari kawah karena tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau sudah memasuki level waspada.
Karena adanya perluasan wilayah berbahaya ini, BNPB mengimbau agar masyarakat dan wisatawan tidak mendekati kawah Gunung Anak Krakatau dalam radius 2 km.
Sutopo Nugroho mengimbau masyarakat agar tidak panik serta mematuhi rekomendasi tidak melakukan aktivitas dalam radius 1 kilometer dari puncak Gunung Anak Krakatau.