Pemerintah sempat menerbitkan undang-undang untuk mengenalkan sistem pilkada langsung. Belum sempat terwujud karena dihadang Demokrasi Terpimpin Sukarno.
Pemerintah siap mendiskusikan sistem pemilu yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait perdebatan sistem proporsional terbuka terbatas yang diajukan pemerintah.