Sepanjang tahun ini, OJK telah memblokir 233 entitas pinjol ilegal. Entitas ini terus tumbuh sebab tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kasus yang terjadi, yang saat ini juga santer menjadi perbincangan calon investor.
OJK telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku industri jasa keuangan. Dari tiga sektor jasa keuangan itu, total izin yang dicabut selama semester I 2020 mencapai 21 badan usaha.
Korban dugaan penipuan investasi dan penjualan kavling Kampoeng Kurma akan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir November 2019.
Dirut Akumobil diduga melakukan penipuan kepada ratusan konsumennya, dan membuat kerugian hingga miliaran rupiah. Ironisnya, kejadian itu terjadi ketika Akumobil keluar dari daftar entitas ilegal dan terdaftar diawasi OJK.
P2P ilegal berada di luar kewenangan dan pengawasan OJK karena mereka tidak mau mengikuti aturan yang ada. Namun, OJK memastikan pinjol ilegal tetap akan ditangani, tetapi melalui satuan tugas Waspada Investasi.