Indeks Satgas Ojk
OJK Berhasil Blokir 233 Pinjol Ilegal Pada Awal 2024
Sepanjang tahun ini, OJK telah memblokir 233 entitas pinjol ilegal. Entitas ini terus tumbuh sebab tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.
Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech P2P Lending Ilegal
Satges temukan 133 aplikasi Fintech Peer to Peer Lending (P2P) ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Update Daftar Pinjaman Online Fintech Legal OJK per Agustus 2020
Daftar perusahaan pinjaman online legal OJK: update per Agustus 2020.
Kasus Jouska: Satgas Waspada Investasi akan Periksa Izinnya
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kasus yang terjadi, yang saat ini juga santer menjadi perbincangan calon investor.
Fintech P2P Ilegal Terus Tumbuh, OJK Duga Ada Permainan Mafia
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan OJK sudah memblokir 694 Fintech P2P lending ilegal selama 2020.
OJK Cabut 21 Izin Usaha Jasa Keuangan Selama Januari-Juni 2020
OJK telah melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku industri jasa keuangan. Dari tiga sektor jasa keuangan itu, total izin yang dicabut selama semester I 2020 mencapai 21 badan usaha.
Respons Menkeu Sri Mulyani soal Rencana DPR akan Bubarkan OJK
Menkeu Sri Mulyani tidak menjawab secara lugas sikapnya yang menolak atau menerima usulan DPR soal wacana pembubaran OJK.
Korban Kampoeng Kurma akan Ajukan Gugatan PKPU ke PN Niaga Jakpus
Korban dugaan penipuan investasi dan penjualan kavling Kampoeng Kurma akan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Wimboh Santoso Rombak Jajaran Deputi & Pimpinan Satgas di OJK
Wimboh Santoso melakukan perombakan struktur pimpinan kedeputian dan satuan tugas di OJK.
Dalih OJK Tak Menindaklanjuti Pengaduan Pinjaman Online Legal
OJK beralasan pengaduan konsumen pada P2P Lending legal kerap tidak rinci sehingga banyak yang tidak ditindaklanjuti.
Ratusan Fintech P2P Ilegal Masih Menjamur Hingga November 2019
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir November 2019.
Duduk Perkara Dugaan Penipuan Akumobil Yang Gagal Terdeteksi OJK
Dirut Akumobil diduga melakukan penipuan kepada ratusan konsumennya, dan membuat kerugian hingga miliaran rupiah. Ironisnya, kejadian itu terjadi ketika Akumobil keluar dari daftar entitas ilegal dan terdaftar diawasi OJK.
OJK Imbau Masyarakat Laporkan Pinjol Ilegal ke Polisi
P2P ilegal berada di luar kewenangan dan pengawasan OJK karena mereka tidak mau mengikuti aturan yang ada. Namun, OJK memastikan pinjol ilegal tetap akan ditangani, tetapi melalui satuan tugas Waspada Investasi.
OJK Sebut Pelaku Pinjol Permalukan Konsumennya Bisa Dipidana
Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan tindakan pelaku fintech itu sudah masuk ke ranah pidana.