Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menilai Robertus Robet yang menyindir ABRI lewat lagu dinilai kurang bijaksana dalam melihat kondisi TNI dan aparat negara saat ini.
Aktivis Robertus Robert sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, polisi dapat memanggil peserta Aksi Kamisan yang turut hadir di acara ketika Robertus berorasi.
Dedi mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara Robet dan belum mengetahui apakah akan ada pemanggilan selanjutnya kepada dosen Universitas Negeri Jakarta itu.
Charles menilai penangkapan Robert berlebihan. Apalagi sudah dijelaskan bahwa lagu yang dinyanyikan bukan ditujukan kepada institusi TNI hari ini tetapi kepada kebijakan rezim militer Suharto di masa yang lalu.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengklaim dirinya belum mengetahui peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka aktivis Robertus Robet oleh aparat hukum.